Berita  

Tindakan Cepat Polsek Padang Bolak Tangkap SHH, Masyarakat Sukamakmur Merasa Terlindungi

PALUTA, bintangharian.com – Warga Dusun Sukamakmur mengapresiasi langkah cepat Polsek Padang Bolak dalam menangkap dan menahan SHH (45), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan, terutama bagi para korban.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Raja Paisal Harahap, SH, MH, dan Dam Hasonangan Harahap, SH, MH, pada Kamis, 5 Desember 2024. Keduanya merupakan advokat dari Kantor Hukum “Raja Paisal Harahap & Associates” di Medan. Mereka bertindak sebagai penasihat hukum Muhammad Taufik Siregar dan Ali Guru Dalimunthe, korban dalam kasus penganiayaan ini.

“Kami mewakili para korban ingin mengklarifikasi informasi yang beredar, terutama tudingan bahwa tersangka SHH menjadi korban kriminalisasi. Tuduhan tersebut tidak benar. Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa SHH telah melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Raja Paisal Harahap.

Berdasarkan laporan polisi No. LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS Bolak tanggal 25 Juni 2024, SHH diduga memukul Muhammad Taufik Siregar, merobek bajunya, dan mengancam dengan senjata tajam. Ketika korban kedua, Ali Guru Dalimunthe, mencoba melerai, ia justru dipukul dan diinjak oleh tersangka.

“Tersangka bertindak arogan dengan mengaku sebagai Humas PT. Sazizi Harahap Jaya. Namun, klaim tersebut tidak relevan karena perusahaan itu tidak memiliki kebun di lokasi kejadian, yaitu Dusun Sukamakmur, Desa Mompang I, Kecamatan Halongonan Timur,” tambah Dam Hasonangan Harahap.

Keluarga SHH sebelumnya menyatakan bahwa tersangka hadir di lokasi untuk menghentikan pencurian kelapa sawit milik KUD P3RSU. Namun, kuasa hukum korban membantah klaim tersebut.

“Di lokasi kejadian tidak ada sawit milik KUD P3RSU. Keberadaan tersangka justru meresahkan masyarakat, terlebih ia kerap bertindak seolah memiliki wewenang atas kebun sawit keluarga Alm. H. Baginda Hamonangan Harahap,” jelas Raja Paisal.

Kuasa hukum juga menuding PT. Sazizi Harahap Jaya mencoba menguasai lahan dengan menggunakan cara premanisme dan melibatkan oknum berseragam untuk menakut-nakuti warga.

Masyarakat Dusun Sukamakmur memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Mereka juga berharap agar tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka demi menjaga rasa keadilan.

“Kami menantang pihak tersangka untuk membuktikan klaim kriminalisasi di pengadilan. Kami percaya bahwa hukum akan berjalan adil dan transparan,” tegas Dam Hasonangan.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan ketenangan di tengah masyarakat yang selama ini merasa resah akibat tindakan premanisme.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *