Berita  

Star Parulian Hutabarat Laporkan Dugaan Penjarahan Kebun Sawit ke Polres Labusel

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Star Parulian Hutabarat, penerima kuasa dari ahli waris Peris Rajagukguk, melaporkan dugaan penjarahan kebun kelapa sawit di Bakaran Batu, Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Jumat, 13 September 2024. Kebun tersebut dikuasakan kepada Star oleh Peris Rajagukguk untuk dikelola dan dipanen.

Menurut penuturan Star Parulian, saat ia bersama dua rekannya, Junito Siregar dan Togu Simangunsong, tiba di lokasi kebun sekitar pukul 09.00 WIB, mereka menemukan beberapa orang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit. Ketika ditanya, salah seorang dari mereka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Ris br Str.

Star menegaskan bahwa Ris br Str tidak memiliki hak atas kebun tersebut, karena kebun tersebut secara sah dikuasakan kepadanya oleh Peris Rajagukguk. Oleh karena itu, Star mengajak para pemanen tersebut ke Polsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Kapolsek Torgamba, AKP Ilham Lubis, melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan, membenarkan bahwa Star Parulian telah melaporkan dugaan pencurian tersebut. “Star Parulian Hutabarat datang melaporkan aksi dugaan pencurian. Selanjutnya, kami arahkan ke Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut karena masalah sengketa ahli waris yang masih dalam penanganan Polres,” ujar Riswaldi.

Dalam laporan tersebut, Star Parulian didampingi oleh kuasa hukum ahli waris, Junito Siregar, yang juga bertindak sebagai saksi. Junito menjelaskan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 105/Pdt.P/2022/PN.Sim, Peris Rajagukguk adalah ahli waris sah dari kebun kelapa sawit tersebut. Oleh karena itu, Peris memberikan kuasa kepada Star untuk mengelola dan memanen kebun.

Namun, meski Star membawa para pelaku beserta truk yang digunakan untuk memanen sawit ke Polres, beberapa saat kemudian mereka dilepaskan tanpa alasan yang jelas.

Aiptu Hermansyah Siregar, perwakilan dari KA SPKT Polres Labusel, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/187/IX/2024/SPKT/POLRES Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara.

Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan oleh Polres Labuhanbatu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *