Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Mantan Kepala Desa Sisumut, SG (50), yang merupakan warga Blok 40 Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, diduga telah mengalihkan kepemilikan tanah aset desa berupa lapangan sepak bola di Dusun Blok Songo menjadi milik pribadi. Pengalihan ini didukung dengan diterbitkannya sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu dengan Hak Milik Nomor 2358, tertanggal 28 Agustus 2018, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dugaan ini memicu sorotan karena sebelumnya, pada 21 Oktober 2016, SG selaku Kepala Desa saat itu, telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bernomor 593.3/377/X/2016 yang menyatakan bahwa lapangan sepak bola tersebut merupakan milik masyarakat Dusun Blok Songo dan telah diserahkan sebagai aset Desa Sisumut. SKT tersebut bahkan telah ditandatangani oleh Camat Kotapinang saat itu, Hasyim SE, dengan surat nomor 593.3/77/Pem/2016 pada 2 November 2016.
Namun, pada tahun 2020, warga Dusun Blok Songo mulai menyadari bahwa tanah tersebut telah beralih status menjadi hak milik pribadi SG. Hal ini terungkap dalam musyawarah terkait pengembangan kegiatan olahraga di dusun tersebut. Warga mengeluhkan bahwa setiap usulan perbaikan dan pembangunan lapangan selalu terkendala karena status tanah tidak lagi sebagai aset desa.
Kepala Dusun Blok Songo, Pitrah Budianto, atas arahan Kepala Desa Sisumut saat ini, April Yanti Br Pohan, SE, kemudian mengadakan musyawarah pada Jumat, 24 Januari 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang kelas SD Negeri 08 Blok Songo itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Dalam musyawarah tersebut, warga sepakat untuk mendesak SG agar segera mengembalikan lapangan sepak bola tersebut menjadi aset desa.
“Kami berharap mantan Kepala Desa SG segera mengembalikan lapangan sepak bola ini ke masyarakat. Kami ingin aset ini disertifikatkan sebagai milik desa agar tidak terjadi masalah serupa di kemudian hari. Lapangan ini harus tetap difungsikan untuk kegiatan olahraga warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, SG belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga tersebut. Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat mengambil langkah tegas agar aset desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.