Berita  

Sengketa Lahan Pola PIR Cindur Memanas, Ketua Poktan Tegaskan Legalitas Surat Milik Mereka

Labusel, bintangharian.com — Sengketa lahan di wilayah Pola PIR Cindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali memanas. Kelompok Tani (Poktan) Pola PIR Cindur menyayangkan aksi pencurian dan penjarahan buah kelapa sawit yang dilakukan sekelompok orang di lahan milik mereka, pada 21–23 Mei 2025 lalu.

Ketua Poktan Pola PIR Cindur, Aman, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sangat merugikan kelompoknya karena buah sawit dipanen secara paksa dan berkelompok tanpa izin.

“Selama tiga hari berturut-turut, lahan kami dijarah. Mereka datang beramai-ramai memanen sawit tanpa izin, ini jelas tindakan kriminal,” tegas Aman kepada wartawan saat ditemui di sebuah kafe di Cikampak, Sabtu (21/6/2025).

Aman menduga kuat ada aktor intelektual di balik aksi penjarahan ini. “Kami sudah mengetahui siapa aktor di balik semua ini. Ia memprovokasi warga untuk menguasai lahan kami. Ini tindakan yang sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lahan yang dikelola Poktan Pola PIR Cindur memiliki legalitas lengkap dan sah secara hukum. “Kami punya dokumen lengkap, mulai dari surat penyerahan lahan dari perusahaan, SKT asli, hingga berita acara penyerahan lahan yang disaksikan oleh pihak PT Torganda dan notaris,” jelas Aman.

Bahkan, lanjut Aman, pihaknya memiliki dokumen resmi berupa 44 surat keterangan tanah atas nama anggota Poktan yang telah diterima dari PT Torganda secara resmi. “Daftar surat tanah itu lengkap, sah, dan diserahkan langsung kepada kami sebagai perwakilan Poktan,” tambahnya.

Aman juga menceritakan awal mula perjuangan mereka mendapatkan lahan tersebut. “Pada tahun 2021 kami sudah lakukan musyawarah bersama perusahaan dan pihak kepolisian. Saat itu memang belum ada hasil. Tapi setelah kami membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Labusel di tahun 2023, barulah lahan itu diberikan kepada kami,” terang Aman.

Atas insiden penjarahan tersebut, Poktan telah melaporkan kejadian ke Polres Labusel. Bahkan, salah satu oknum anggota polisi juga dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga terlibat dalam hasutan terhadap warga.

Sementara itu, Bendahara Poktan Pola PIR Cindur, Makmur Siahaan, juga angkat bicara. Ia menuding kelompok yang berupaya merebut lahan mereka telah menyebarkan surat-surat palsu demi membenarkan aksinya.

“Mereka bikin dan edarkan surat palsu ke masyarakat, seolah mereka yang sah menguasai lahan itu. Setelah kami teliti, surat-surat mereka tidak sah. Itu jadi alasan mereka nekad masuk ke ladang dan mencuri,” ungkap Makmur.

Makmur dan Aman berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap pelaku-pelaku penjarahan agar sengketa ini tidak meluas dan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *