Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Rehabilitasi gedung aula Kantor Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi buah bibir masyarakat. Proyek yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp119.443.200 ini baru selesai sekitar 50 persen hingga pertengahan Januari 2025, padahal seharusnya tuntas pada 31 Desember 2024 sesuai aturan.
Lokasi kantor desa yang strategis, berada di jalur lintas antar desa menuju Batang Nadenggan, membuat kondisi proyek yang mangkrak ini mudah terlihat. Warga yang melintas pun mempertanyakan keterlambatan proyek, bahkan muncul dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Penggunaan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa sebenarnya memiliki batasan ketat. Sesuai regulasi, alokasi maksimal hanya 10 persen dari total anggaran, itupun khusus bagi desa yang telah berstatus mandiri. Namun, Desa Ujung Gading masih belum memenuhi kategori tersebut. Keputusan mengalokasikan dana penuh untuk proyek ini dinilai melanggar aturan. Dugaan mark-up anggaran pun kian menguat seiring lambannya penyelesaian proyek.
Upaya konfirmasi terkait permasalahan ini telah dilakukan oleh awak media kepada Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Ujung Gading, Irmawati Panjaitan, S.Pd. Namun, telepon seluler maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak direspons, meskipun terlihat telah dibaca. Sikap bungkam ini semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan harapannya agar pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum memeriksa PJ Kepala Desa Ujung Gading. Kenapa sampai sekarang rehabilitasi kantor belum selesai? Nama saya jangan dipublikasikan ya, Pak. Kita satu kampung,” ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Proyek yang seharusnya menjadi bukti nyata pembangunan untuk kepentingan warga, justru berpotensi mencederai kepercayaan publik jika tidak ditangani dengan serius.












