Berita  

POLRES LABUSEL UNGKAP 6 KASUS NARKOBA DALAM PRES RELEASE TERBARU

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com- Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sebuah pres release yang digelar di Mapolres Labusel, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (14/8), Polres Labusel mengungkapkan keberhasilannya dalam mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 1 hingga 14 Agustus 2024.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak SH MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Endang R Ginting SH, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap sembilan tersangka, empat di antaranya merupakan residivis. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami sangat berterima kasih dan berharap masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar AKP Endang.

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Endang juga mengeluarkan peringatan tegas kepada para bandar narkoba di wilayah tersebut. “Kami menghimbau kepada para bandar narkoba untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Jika tidak, kami akan terus mengejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sudah terlanjur menggunakan narkoba untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian agar dapat dilakukan rehabilitasi.

Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 235,37 gram sabu-sabu, tiga unit sepeda motor, lima unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Barang bukti tersebut didapatkan dari berbagai lokasi penangkapan.

AKP Endang menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *