Berita  

POLRES LABUSEL MEDIASI SENGKETA LAHAN PERKEBUNAN SAWIT ANTARA KELOMPOK TANI CINDUR PERMAI DAN POLA PIR CINDUR

Labusel, bintangharian.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan memfasilitasi mediasi terkait sengketa dan saling klaim atas lahan perkebunan kelapa sawit antara Kelompok Tani Cindur Permai dan Kelompok Tani Pola PIR Cindur. Perseteruan ini menyangkut lahan eks perkebunan PT Torganda seluas 69 hektar, yang diserahkan kepada Kelompok Tani Pola PIR Cindur. Mediasi ini digelar di Mapolres Labusel, Kecamatan Kota Pinang, Senin (9/9/2024), dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Maringan Simajuntak, S.H., M.H.

Dalam mediasi tersebut, setelah mendengarkan penjelasan dan menerima dokumen dari kedua belah pihak, Kapolres menyarankan agar semua pihak menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga mengimbau Kelompok Tani Pola PIR Cindur untuk sementara mengelola lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang lebih tinggi.

“Untuk sementara, Kelompok Tani Pola PIR Cindur diperbolehkan menguasai dan mengusahakan lahan ini. Namun, keputusan ini bukanlah penetapan final sebelum ada putusan hukum yang lebih tinggi. Kepada Kelompok Tani Cindur Permai, silakan menempuh jalur hukum dengan gugatan ke instansi terkait,” tegas Kapolres.

Mediasi ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Kompol R. Samosir, Danramil 11 Kotapinang Mayor Infanteri Hendra Gunawan, serta tokoh masyarakat dan pejabat kecamatan setempat.

Saling Klaim Hak atas Lahan

Aman, Ketua Kelompok Tani Pola PIR Cindur, menyampaikan bahwa mereka telah menerima penyerahan lahan seluas 69 hektar dari PT Torganda. Lahan tersebut telah dibagikan kepada 50 anggota yang memiliki SKT dan 35 anggota penerima hasil dengan nilai Rp 10 juta per orang.

“Penyerahan ini sudah selesai kami laksanakan. Namun, beberapa bulan terakhir, Kelompok Tani Cindur Permai, yang dipimpin Bapak Miran Widodo, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka,” ujar Aman.

Aman juga mengapresiasi langkah Kapolres dalam memediasi persoalan ini dan berharap media menyuarakan kebenaran dalam sengketa ini.

Kuasa Hukum Pola PIR Cindur Angkat Bicara

Kuasa hukum Kelompok Tani Pola PIR Cindur, Junito Siregar, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, kelompok mereka adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penyerahan dari PT Torganda. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menggugat PT Torganda.

“Secara yuridis, Kelompok Tani Pola PIR Cindur sah menerima lahan ini. Jika ada pihak yang keberatan, seharusnya mereka menggugat PT Torganda terlebih dahulu,” ujarnya.

Kelompok Tani Cindur Permai Akan Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cindur Permai, Miran Widodo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mempertahankan hak atas lahan tersebut dan menempuh jalur hukum.

“Kami yakin dengan hak kami atas lahan ini dan akan terus memperjuangkannya melalui jalur hukum,” kata Miran melalui sambungan telepon (10/9).

Dengan mediasi ini, diharapkan sengketa lahan antara kedua kelompok tani dapat diselesaikan dengan damai melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *