Berita  

Polres Labusel Ciduk Pengedar Sabu di Kotapinang, Sita Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Snack

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com — Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang.

Pelaku berinisial MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, diciduk pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui layanan pengaduan Dumas Presisi yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasi Humas AKP Sujono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba menemukan empat paket sabu seberat total 10,49 gram bruto. Uniknya, barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus snack dan kotak rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel serta uang tunai Rp79.000.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R, warga Kotapinang. Namun, saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan,” ujar AKP Sujono.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi: 4 plastik klip berisi sabu (10,49 gram bruto), 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Luffman, 1 bungkus snack kacang polong, 2 unit handphone (Nokia dan Oppo), Uang tunai Rp79.000,-.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Sujono.

Writer: Zein Ritonga Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *