Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Polemik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta temuan dugaan peredaran pupuk palsu yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius dalam diskusi publik yang digelar Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan yang diinisiasi Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labusel itu berlangsung di Warkop Gelas Batu 1, Kotapinang, Sabtu (7/3/2026) malam.
Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, guna membahas persoalan yang dinilai menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Selain dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan pupuk palsu, forum ini juga menyoroti lambannya kepastian hukum terhadap sejumlah kasus yang disebut telah ditangani aparat, namun belum memberikan kejelasan kepada publik.
Ketua MD KAHMI Labuhanbatu Selatan, Muhammad Yusuf Lubis, secara resmi membuka kegiatan diskusi sekitar pukul 21.58 WIB. Turut hadir sebagai narasumber Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labusel Advokat Dayu Putra, S.H., M.H, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala, S.H, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan E. Sitorus, S.H., M.H, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Labusel Azaman Parapatan. Kegiatan ini juga dihadiri pengurus dan anggota MD KAHMI Labusel serta sejumlah jurnalis dari media cetak dan elektronik.
Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labusel, Dayu Putra, menjelaskan bahwa forum diskusi ini bertujuan membuka ruang komunikasi yang sehat antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan dugaan peredaran pupuk palsu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang semata sebagai masalah ekonomi. Hal tersebut juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera. Ini penting agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Intelijen Kejari Labusel Adi Kuangga La Peruntus S. Meliala menyampaikan bahwa pihak kejaksaan secara rutin melakukan pemantauan terhadap distribusi kebutuhan vital masyarakat, termasuk pupuk dan BBM bersubsidi.
Ia menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan instansi terkait, mengingat keterbatasan jumlah personel.
“Setiap hari Jumat kami meminta data terkait ketersediaan kebutuhan masyarakat, termasuk pupuk dan BBM bersubsidi seperti solar. Kami berkoordinasi dengan Disperindag dan instansi terkait untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adi juga menegaskan bahwa Kejari Labusel terbuka menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan subsidi. Ia turut menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan insan pers, menyusul adanya keluhan mengenai sulitnya akses informasi di lingkungan kejaksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan E. Sitorus menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pupuk palsu masih terus berjalan.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak dapat serta-merta menyimpulkan suatu produk sebagai palsu tanpa melalui kajian ilmiah dari lembaga berwenang.
“Penanganan perkara masih berlanjut dan membutuhkan keterangan ahli melalui hasil laboratorium dari instansi yang berwenang. Proses ini memang memerlukan waktu karena pemeriksaan dilakukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Elimawan juga menjelaskan salah satu kasus pupuk yang sempat ditangani Polres Labusel bermula dari peristiwa di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Namun kendaraan yang membawa pupuk tersebut ditemukan di wilayah Pinang Awan, Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penggelapan dalam penguasaan barang tanpa sepengetahuan pemilik, bukan terkait pemalsuan pupuk.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Labusel Azaman Parapatan menjelaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi memiliki aturan yang ketat. Saat ini pupuk subsidi tidak diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit, melainkan hanya untuk tanaman pangan seperti padi dan jagung, serta tanaman hortikultura seperti sayuran dan ubi.
Azaman juga menyebut bahwa secara aturan BBM bersubsidi dapat digunakan oleh petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan). Namun penggunaannya harus melalui kelompok tani atau koperasi.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Polres Labusel untuk mengatur mekanisme penggunaan BBM bersubsidi bagi petani agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Melalui diskusi publik ini, MD KAHMI Labusel berharap tercipta langkah konkret dalam penegakan hukum serta pengawasan distribusi subsidi di daerah. Forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang dialog semata, tetapi juga mendorong tindakan nyata guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.












