Berita  

PN Labuhanbatu Gelar Konstatering Eksekusi Lahan di Desa Asam Jawa

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menggelar sidang konstatering untuk mencocokkan objek sengketa dengan putusan pengadilan dalam permohonan eksekusi perkara perdata di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (6/3/2025). Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum antara Caroline sebagai pemohon eksekusi melawan Sarifpuddin sebagai termohon.

Konstatering ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu nomor 7/Pdt Eks/Konst/2025/PN Rap, Jo nomor 10/Pdt G/2020/PN Rap, Jo nomor 187/Pdt/2021/PT MDN, Jo nomor 447 K/PDT/2023, dan Jo nomor 201 PK/PDT/2024. Proses ini bertujuan memastikan kejelasan objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan konstatering, PN Rantau Prapat menugaskan Panitera Muda Perdata Supriono, S.H., serta dua juru sita, Raditya Wiguna, S.H., dan Indra Sakti Lubis, S.H. Sidang ini juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Caroline sebagai pemohon eksekusi, Sarifpuddin sebagai termohon eksekusi, aparat Kecamatan Torgamba, Sekretaris Desa Asam Jawa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotapinang, serta kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Torgamba yang dipimpin Kabagops Polres Labusel.

Menurut Panitera Muda Perdata PN Rantau Prapat, Supriono, S.H., konstatering ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan objek sengketa yang telah dilakukan sebelumnya. “Hari ini merupakan hari kedua konstatering, setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Desa Mampang terhadap 16 titik objek perkara. Hari ini ada empat titik lahan kebun seluas kurang lebih 15 hektare, dan besok kami akan melanjutkan konstatering di Desa Bunut untuk perkara yang sama,” jelasnya.

Konstatering ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan bukti objektif atas objek sengketa sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *