Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Sudah lebih dari satu bulan sejak petisi ketidakpuasan atas kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kotapinang, SN, S.Pd., M.Pd., disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Rantau Prapat. Petisi tersebut ditandatangani oleh 31 guru, staf, operator, dan bendahara SMA N 2 Kotapinang. Namun, hingga kini belum ada tindakan positif atau tanggapan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dalam petisi itu, para guru dan staf meminta agar SN segera diganti karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dengan baik serta tidak bisa bekerja sama dengan para guru, staf, dan bendahara. Beberapa poin penting dalam petisi tersebut menyoroti kurangnya transparansi, komunikasi, serta pengambilan keputusan yang sering dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak terkait.
Para penandatangan petisi mengeluhkan bahwa SN sering mengambil keputusan penting tanpa berkoordinasi dengan guru, staf, dan orang tua murid. Salah satu contoh yang diungkapkan adalah ketidakhadirannya dalam rapat saat guru sedang menyampaikan pendapat, yang mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap masukan para tenaga pendidik.
Salah satu sorotan utama dalam petisi adalah pengelolaan keuangan sekolah yang dianggap tidak jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan dana yang ada, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, SN juga dinilai kurang mendukung program pengembangan siswa dan pelatihan bagi guru. Program-program yang seharusnya menjadi prioritas sering kali tidak direncanakan dengan baik atau diabaikan. Kepala sekolah juga enggan menugaskan guru untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Cabang Dinas Pendidikan, serta tidak menugaskan pendamping untuk kegiatan yang melibatkan siswa.
Para guru juga menilai bahwa gaya kepemimpinan SN kurang mendukung, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif. Hal ini berpengaruh pada motivasi dan kesejahteraan para guru serta staf, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kualitas pembelajaran di sekolah. Selain itu, SN juga sering tidak hadir di sekolah, yang dianggap sebagai contoh buruk bagi guru dan siswa.
Saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa (8/10), beberapa guru menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen terhadap petisi yang telah disampaikan. “Sejauh ini kami tetap menginginkan apa yang sudah tertuang dalam petisi yang telah kami buat,” ujar salah seorang guru.
Sekretaris LSM Aliansi Penyelamat Indonesia (API) Labuhanbatu Selatan, Joko Susilo, S.H., turut menanggapi isu ini. Ia berharap Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera menanggapi petisi tersebut demi kelancaran proses belajar-mengajar di SMA N 2 Kotapinang. “Harapan saya, Kepala Dinas Pendidikan Sumut segera mengabulkan petisi mereka, karena jika dibiarkan berlarut-larut, ini akan berdampak buruk pada proses belajar-mengajar di sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko juga menjelaskan bahwa SN saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di dua sekolah, yakni SMA N 2 Kotapinang dan MAN 3 Torgamba, yang jaraknya cukup berjauhan. Menurutnya, hal ini mempersulit SN dalam menjalankan tugasnya di kedua sekolah tersebut. “Sebaiknya SN dinonaktifkan dari SMA N 2 Kotapinang, sehingga ia dapat fokus di MAN 3 Torgamba, tempat di mana ia menjabat sebagai kepala sekolah definitif. Di SMA N 2 Kotapinang, sebaiknya diangkat Plt baru dari kalangan guru yang ada,” tambah Joko.
Dengan petisi ini yang masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang, para guru dan staf SMA N 2 Kotapinang berharap agar langkah segera diambil demi kemajuan pendidikan di sekolah tersebut.