Medan,bintangharian.com, Kamis 14/08/2024 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, SH, menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara. Penyerahan ini dilakukan di ruang pleno Fraksi PKS DPRD Sumut untuk diusulkan menjadi pembahasan di tingkat Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Herwin Nasution menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit. Masih banyak buruh yang tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, status kerja yang jelas, upah layak, serta K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Permasalahan lain seperti buruh harian lepas, outsourcing, dan penghalangan kebebasan berserikat juga masih marak terjadi.
Buruh perkebunan sawit seringkali bekerja di bawah tekanan target yang berat. Mereka harus berjalan kaki sejauh empat kilometer untuk menggarap lahan seluas empat hektar, dengan target dua hingga dua setengah ton per hari. Jika tidak tercapai, mereka akan dikenakan sanksi oleh manajemen. Kondisi kerja yang berat ini seringkali memaksa buruh untuk melibatkan anggota keluarga mereka. Selain itu, lokasi perkebunan yang terisolir dengan akses transportasi dan komunikasi yang sulit, menambah beratnya kondisi kerja.
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat pendidikan buruh perkebunan sawit, yang mayoritas hanya lulusan SD (51,43%). Hal ini mengakibatkan rendahnya kemampuan mereka untuk menegosiasikan hak-hak mereka dengan pihak perusahaan, yang pada akhirnya berujung pada lemahnya posisi tawar buruh sawit.
Menurut Herwin Nasution, Sumatera Utara merupakan daerah perkebunan sawit terbesar, dengan luas mencapai 2,02 juta hektar pada tahun 2023 (Kementan 2023) dan mempekerjakan sekitar 1,9 juta buruh (data F. SERBUNDO 2023). Kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian Sumatera Utara mencapai 13,88% dengan luas perkebunan sawit sekitar 2,2 juta hektar. Namun, minimnya perlindungan hukum menyebabkan situasi kerja buruh sawit kian memburuk, menyerupai bentuk perbudakan modern.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto, menyambut baik inisiatif F. SERBUNDO dalam memperjuangkan hak-hak buruh perkebunan sawit. Ia berkomitmen untuk mengkaji Ranperda ini dan berharap dapat memasukkannya ke dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) periode 2024–2029. Hendro juga menekankan pentingnya peran legislatif dan pemerintah dalam mengusulkan Ranperda yang berpihak pada kepentingan buruh.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan perlindungan hukum bagi buruh sawit di Sumatera Utara dapat terwujud, memastikan hak-hak mereka terjamin dan tercipta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ini.