Berita  

PENTINGNYA PERATURAN DAERAH BURUH SAWIT DI SUMATERA UTARA.

Medan, bintangharian.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution, SH, menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara. Penyerahan tersebut dilakukan di ruang pertemuan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024) dengan tujuan agar Ranperda ini segera dibahas di tingkat komisi dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan tersebut, Herwin Nasution, didampingi perwakilan dari DPC F. SERBUNDO Tapsel, DPC F. SERBUNDO Labuhanbatu Selatan, dan PB F. SERBUNDO PT. Perkebunan Milano Sei Daun dan PB F. SERBUNDO PT. Daya Labuhan Indah, menjelaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi buruh perkebunan sawit. Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini masih terlalu berfokus pada buruh di sektor manufaktur, yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi buruh di sektor perkebunan sawit. Salah satu contoh yang diangkat adalah sistem pengupahan buruh sawit, yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang dikeluarkan.

“Para buruh sawit bekerja dengan satuan target, waktu, dan luas area yang harus dicapai. Mereka sering kali harus berjalan kaki hingga 4 hektare dan diharuskan mencapai target panen 2 hingga 2,5 ton per hari. Jika tidak tercapai, sanksi dari pihak manajemen perusahaan menanti,” jelas Herwin.

Ia juga menambahkan bahwa beban kerja yang berat tersebut tidak sebanding dengan buruh manufaktur yang bekerja menggunakan mesin. Selain itu, ia menyoroti persoalan status kerja buruh sawit, seperti buruh harian lepas dan ‘buruh hantu’ (BURHAN), yang seringkali tidak mendapatkan kepastian hukum. Ditambah lagi, perlindungan terhadap buruh perempuan di bidang perawatan, penyemprotan, dan pemupukan yang rentan terpapar bahan kimia juga menjadi perhatian serius.

Hasil penelitian dari OPPUK menunjukkan bahwa banyak buruh sawit di bidang penyemprotan terpapar bahan kimia, namun tetap diharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai. Kondisi ini semakin menegaskan rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja, yang mengakibatkan aturan perusahaan kerap dibuat tanpa melibatkan buruh maupun pemerintah.

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi GERINDRA, Benny Harianto Sihotang, SE, yang hadir didampingi oleh Luhut Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif F. SERBUNDO dalam memperjuangkan hak-hak buruh sawit. “Kami menyambut baik komitmen F. SERBUNDO yang terus memperjuangkan lahirnya Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara. Kami telah mendengar paparan dari Ketua Umum F. SERBUNDO dan perwakilan lainnya, dan kami akan mendorong pembahasan ini di DPRD,” ujar Benny.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa struktur kepengurusan Fraksi GERINDRA DPRD Sumut saat ini masih dalam proses pembentukan. Setelah Alat Kelengkapan Dewan terbentuk, Fraksi GERINDRA akan mengupayakan pembahasan Ranperda tersebut bersama Komisi B, E, serta Bapemperda. Benny menegaskan bahwa Fraksi GERINDRA akan berkomunikasi lebih intens dengan F. SERBUNDO guna memastikan Ranperda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit dapat masuk dalam Prolegda DPRD Sumut periode 2024-2029.

“Kami berkomitmen untuk memastikan Ranperda ini mendapatkan perhatian khusus agar dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan buruh sawit di Sumatera Utara,” pungkas Benny.

Penulis: Jamaluddin Hasibuan Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *