Berita  

Pengawasan Kualitas Udara Labusel Dinilai Lemah, Passive Sampler DLH Tak Mampu Jawab Keluhan Warga

Labusel, bintangharian.com – Pengawasan kualitas udara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menjadi sorotan. Di tengah masifnya aktivitas industri pengolahan kelapa sawit, keluhan warga terkait bau asap dan debu yang mengganggu kesehatan terus bermunculan, sementara sistem pemantauan yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai belum maksimal.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 28 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beroperasi di wilayah Labusel. Kecamatan Torgamba menjadi salah satu kawasan dengan tingkat aktivitas industri tertinggi, khususnya Desa Asam Jawa, yang dikepung oleh tiga PKS dalam satu wilayah.

Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat, debu halus, hingga asap hitam yang kerap muncul, terutama pada jam-jam tertentu. Dampaknya, warga mulai mengalami gangguan kesehatan, mulai dari batuk berkepanjangan hingga keluhan pernapasan yang dikhawatirkan mengarah pada penyakit paru-paru.

DLH Akui Masih Gunakan Passive Sampler

Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan menyatakan pengawasan kualitas udara tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, metode yang digunakan masih mengandalkan passive sampler, alat ukur pasif dengan jangkauan terbatas.

Pengawas Lingkungan Hidup bidang penindakan DLH Labusel, Azhar Ramadhani Tarigan, didampingi Sekretaris DLH Andi Pane, Selasa (10/2/2026), mengungkapkan bahwa passive sampler telah digunakan sekitar tiga tahun terakhir.

“Pemantauan kualitas udara ambien dilakukan menggunakan passive sampler,” ujar Azhar.

Namun, metode ini memiliki keterbatasan signifikan. Passive sampler hanya merekam kualitas udara pada titik tertentu dan dalam periode waktu tertentu, sehingga dinilai kurang representatif untuk wilayah dengan kepadatan industri tinggi seperti Labusel.

Alat Real-Time Belum Dianggarkan

Sebelumnya, Kepala DLH Labusel juga mengakui bahwa alat pemantau kualitas udara berbasis real-time belum dimiliki daerah karena belum dianggarkan secara khusus dalam APBD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak lingkungan dari aktivitas industri besar.

Kewajiban Perusahaan dan Tantangan Pengawasan

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap perusahaan PKS wajib melakukan pemantauan emisi cerobong dan kualitas udara ambien secara berkala, serta melaporkannya kepada instansi berwenang.

DLH Labusel menyebutkan bahwa laporan rutin dari perusahaan tetap diterima dan diverifikasi secara administratif. Namun, dengan jumlah industri yang besar dan sebaran wilayah yang luas, sistem pengawasan yang ada dinilai belum cukup kuat untuk menjamin data yang akurat dan menyeluruh.

DPRD dan Pemda Didorong Ambil Peran

Penguatan pengawasan lingkungan sejatinya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam penganggaran sarana pemantauan lingkungan yang lebih modern.

Sejumlah kalangan masyarakat mendorong agar Pemda Labusel segera beralih ke sistem monitoring kualitas udara berbasis teknologi real-time yang hasilnya dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Harapan Warga

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang ada saat ini, seiring pesatnya pertumbuhan industri kelapa sawit di Labusel.

Penguatan koordinasi antara Pemda, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan menerima masukan dari masyarakat terkait isu lingkungan. Situasi di wilayah tersebut dilaporkan aman dan kondusif, dengan aparat dan instansi terkait terus melakukan pemantauan.

Writer: Roynal A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *