Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Ahmad Rifai Hasibuan tertanggal 7 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang terhadap kepemilikan tanah, Polres Labuhanbatu Selatan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kejelasan objek perkara.
Peninjauan dilakukan di lokasi lahan yang disengketakan di Jalan Baru, Desa Asam Jawa, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (12/02/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa objek tanah yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan titik, batas, serta luas yang menjadi pokok persoalan dalam pengaduan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Ekonomi Polres Labusel, Ipda Saparuddin Ritonga, SH, bersama tim penyidik. Turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa, perangkat desa, serta warga yang berbatasan langsung (sempadan) dengan lahan terperkara.
Pengukuran Ulang dan Pendalaman Keterangan
Di lapangan, tim melakukan pengukuran terhadap lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak. Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen kepemilikan serta meminta keterangan dari para saksi sempadan yang namanya tercantum dalam surat kepemilikan lahan milik pihak terlapor.
Namun, dalam proses klarifikasi tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan. Pelapor yang juga tercantum sebagai saksi sempadan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh satu orang saksi lainnya yang menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan, meski namanya tercantum sebagai saksi dalam dokumen.
Keterangan serupa turut mengemuka dari Kepala Dusun setempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti ukuran lahan yang tercantum dalam surat tersebut saat dimintai tanda tangan.
“Saat itu saya hanya diminta tolong menandatangani karena disebutkan para sempadan sudah lebih dulu menandatangani. Saya tidak mengetahui detail ukuran lahannya,” ungkapnya saat dimintai klarifikasi.
Lebih lanjut, Kepala Dusun menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat pada masa desa persiapan dan disebut hanya sebagai pegangan sementara. Padahal, pada masa itu desa persiapan belum memiliki dasar hukum untuk menerbitkan surat keterangan jual beli tanah. Secara administratif, kewenangan penerbitan surat seharusnya berada pada desa induk yang memiliki legalitas formal.
Utamakan Kepastian Hukum dan Penyelesaian Damai
Peninjauan lapangan ini menjadi bagian penting dari proses penyelidikan guna memastikan objek perkara benar dan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan hukum. Seluruh keterangan saksi serta dokumen yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Di akhir kegiatan, Ipda Saparuddin Ritonga, SH menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami turun langsung untuk memastikan objek tanah yang disengketakan sesuai dengan laporan pengaduan. Semua keterangan dan dokumen akan kami pelajari secara menyeluruh sebelum melangkah ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
“Apabila para pihak dapat mencapai kesepakatan damai, tentu itu lebih baik. Namun jika tidak, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya peninjauan lapangan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum atas lahan sengketa tersebut serta mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman fakta, keabsahan dokumen, dan gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Labusel.












