Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Ironi pembangunan industri kembali menampar wajah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Di tengah menjamurnya industri kelapa sawit, kualitas udara yang dihirup warga justru kian memprihatinkan. Sedikitnya 24 pabrik kelapa sawit (PKS) berskala besar, ditambah puluhan PKS brondolan, setiap hari menebar asap dan abu dari cerobong pabrik yang menjulang di sekitar permukiman warga.
Setiap hari pula, ribuan warga Labusel dipaksa menghirup udara yang tercemar. Pertanyaan pedas pun mencuat: apa arti pabrik-pabrik megah berdiri, jika rakyatnya mati perlahan akibat polusi udara?
Fakta di lapangan menunjukkan, pertumbuhan industri tak sebanding dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Paru-paru warga seolah menjadi “korban pembangunan”. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun, khususnya di Desa Asam Jawa dan wilayah sekitarnya, yang saban hari “disuguhi” bau minyak gosong dan kepulan asap pekat dari pabrik kelapa sawit yang berdiri di tengah-tengah pemukiman.
Keluhan warga kian mengkhawatirkan. Banyak masyarakat mengaku mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, bahkan anak-anak pun tak luput dari dampaknya. Namun hingga kini, warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak dasar mereka atas udara bersih.
Ironisnya, sumber di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labusel mengakui bahwa kabupaten ini belum memiliki alat ukur kualitas udara untuk mengetahui tingkat pencemaran secara pasti.
Artinya, secara administratif, udara Labusel dianggap “sehat” semata-mata karena tidak ada alat untuk membuktikan sebaliknya. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik, jangan sampai pemerintah daerah sengaja “membutakan diri” demi menjaga kenyamanan para pemilik modal.
Pengawasan lingkungan pun disinyalir hanya sebatas formalitas. Perusahaan melaporkan kondisi “aman”, dinas pun mengangguk “oke”. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menjamin hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan bersih.
Tanpa data konkret dari alat ukur polusi, warga tidak memiliki “taring” untuk menuntut keadilan. Perusahaan dengan mudah berkelit, sementara masyarakat terus-menerus menjadi korban pencemaran.
Melihat kondisi ini, desakan pun menguat agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta turun tangan langsung ke Labusel. Persoalan ini bukan sekadar bau asap di kampung, melainkan sudah menyangkut kedaulatan dan keadilan lingkungan.
Sejumlah tuntutan pun mengemuka:
Audit total dan independen terhadap seluruh PKS, bukan sekadar percaya laporan administrasi perusahaan.
Pemasangan alat ukur kualitas udara segera, tanpa menunggu korban berjatuhan.
Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
Rakyat Labusel tidak membutuhkan janji manis atau alasan klasik soal keterbatasan anggaran. Yang mereka butuhkan hanyalah udara bersih untuk bernapas. Jangan sampai kekayaan alam terus dikuras, sementara yang diwariskan kepada generasi mendatang hanyalah sesak napas dan penyakit.












