Berita  

Masyarakat Sukamakmur Apresiasi Polsek Padang Bolak atas Penahanan Pelaku Penganiayaan

PALUTA, bintangharian.com – Masyarakat Dusun Sukamakmur, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memberikan apresiasi kepada Polsek Padang Bolak atas langkah tegas dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Suwandi Hidayat Harahap (SHH), warga Aek Godang, Kecamatan Hulu Siapas. SHH ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS. Bolak, tertanggal 25 Juni 2024.

Kasus ini bermula dari tindakan penganiayaan bersama-sama yang dilakukan SHH terhadap Muhammad Taupik Siregar (25), warga Dusun Sukamakmur, Desa Mompang 1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polsek Padang Bolak, gelar perkara di Satreskrim Polres Tapsel pada Kamis (7/11/2024) menetapkan SHH sebagai tersangka.

Polsek Padang Bolak telah mengeluarkan surat penetapan tersangka dan memanggil SHH untuk pemeriksaan. Namun, masyarakat Sukamakmur mendesak agar tersangka segera ditahan tanpa penangguhan penahanan, mengingat keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Raja Paisal Harahap, SH, MH, selaku penasehat hukum korban Muhammad Taupik Siregar, sekaligus tokoh masyarakat Dusun Sukamakmur, menyatakan rasa terima kasih atas langkah tegas kepolisian.

“Kami mengapresiasi Polsek Padang Bolak yang telah menahan tersangka SHH. Dengan langkah ini, keresahan masyarakat kini mereda, dan rasa aman kembali dirasakan oleh warga,” ujar Raja Paisal, Sabtu (30/11/2024).

Ia juga menepis klaim dari pihak keluarga tersangka yang menyebut penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tindakan SHH merupakan tindakan arogan dan premanisme yang tidak dapat ditoleransi.

“Lokasi kejadian berada di kebun milik keluarga Almarhum Baginda Hamonangan Harahap/Ahmad Suhadi Harahap, bukan lahan milik PT. SHJ atau KUD P3RSU. Pernyataan tersangka sebagai pekerja PT. SHJ juga tidak benar karena perusahaan tersebut tidak memiliki lahan di wilayah Sukamakmur atau Desa Siancimun,” tegas Raja Paisal.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, MH, membenarkan bahwa SHH kini ditahan di ruang tahanan Polsek Padang Bolak. “Pada malam penahanan, masyarakat Dusun Sukamakmur bahkan datang ke Polsek untuk memastikan penegakan hukum berjalan. Saat ini, berkas perkara (P21) sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Langkah Polsek Padang Bolak ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *