Berita  

Mantan Pj Kades Pinang Damai Diduga Gelapkan Dana Desa, Warga Desak Kejaksaan Bertindak

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Mantan Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saparuddin, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa saat menjabat pada tahun 2023. Dana kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru raib, dan hingga kini belum dikembalikan.

Menurut informasi dari warga, selama menjabat, Saparuddin kerap meminta uang kepada bendahara desa untuk keperluan yang tidak jelas. Dugaan penyelewengan ini terungkap saat pergantian jabatan di akhir tahun 2023, ketika Bupati Labuhanbatu Selatan melengserkan Saparuddin dan menunjuk Sukandar sebagai Pj Kepala Desa Pinang Damai yang baru. Saat serah terima jabatan, ditemukan adanya selisih kas desa sebesar Rp 36,5 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Saparuddin.

Merespons temuan tersebut, Saparuddin sempat membuat surat pernyataan tertanggal 1 Desember 2023 dengan kop resmi desa, yang menyatakan bahwa ia akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga bulan setelah serah terima jabatan. Dalam surat itu, ia juga menegaskan kesiapannya untuk diproses secara hukum jika tidak memenuhi janjinya. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Kemarahan warga Desa Pinang Damai semakin memuncak karena Saparuddin tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang desa. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (16/3/2025), ia memilih bungkam.

“Saparuddin jangan main-main dengan dana desa! Kami menuntut agar uang Rp 36,5 juta segera dikembalikan. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Konsultan Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Labuhanbatu Selatan, Roynal Aprianto Silaban, SH, menyoroti kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan dana desa yang tidak boleh dibiarkan.

“Modus seperti ini sering terjadi di tingkat desa, mulai dari pembelian inventaris kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi hingga peminjaman kas desa yang tak dikembalikan. Saparuddin sebagai mantan Pj Kades telah bertindak sewenang-wenang. Gajinya sudah double—sebagai PNS dan sebagai Pj Kades—tapi masih saja serakah,” tegas Roynal.

Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Kotapinang untuk segera memanggil dan memeriksa Saparuddin.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban!” tambahnya.

Camat Torgamba, Boy Gusman, SE, mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya sudah mencoba memediasi agar Saparuddin segera menyelesaikan masalah ini.

“Saya sudah mengingatkan dia agar segera menyelesaikannya,” ujar Boy, Senin (17/3/2025).

Sementara itu, Sukandar, yang menggantikan Saparuddin sebagai Pj Kades setelah pergantian kepemimpinan, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari Saparuddin. Hal ini semakin diperkuat oleh pernyataan H. Pakpahan, Pj Kades yang menggantikan Sukandar, yang mengaku bahwa dalam serah terima jabatan, masalah ini tidak pernah disampaikan kepadanya.

Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk kesejahteraan warga. Di tengah upaya pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang gencar memberantas korupsi, jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan.

Masyarakat menunggu langkah tegas dari Kejaksaan. Apakah kasus ini akan berujung di meja hijau atau kembali tenggelam seperti banyak kasus dugaan korupsi lainnya? Waktu yang akan menjawab.

Writer: C. Silaban/ R.A. SILABAN Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *