Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com — Dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan mencuat di Puskesmas Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang berdampingan langsung dengan Kantor Desa Asam Jawa itu kini menjadi sorotan dan perbincangan warga sekitar.
Pasalnya, limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga dibuang bahkan dibakar secara sembarangan di area belakang Puskesmas. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat lokasi pembuangan berdekatan dengan pusat aktivitas warga dan pemerintahan desa.
Limbah Berbahaya Ditemukan Bercampur Sampah Domestik
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, ditemukan sejumlah limbah medis berbahaya bercampur dengan sampah domestik di salah satu tong sampah lingkungan Puskesmas. Ironisnya, sebagian limbah terlihat berserakan di tanah, menebarkan bau tak sedap dan dikerumuni lalat.
Limbah yang ditemukan bukan sampah biasa. Terlihat jelas jarum suntik bekas, botol infus, serta perban bernoda darah, yang secara regulasi masuk kategori limbah B3 dan wajib dikelola dengan prosedur ketat.
Seorang tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa limbah medis memiliki risiko serius.
“Limbah medis itu termasuk B3. Kalau benar dikelola sembarangan, ini sangat berbahaya dan bisa berujung sanksi pidana,” ujarnya.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Praktik pembuangan dan pembakaran limbah medis ini dinilai bertentangan dengan: Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum nasional pengelolaan limbah B3.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan limbah medis wajib melalui tahapan pemilahan, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan oleh pihak berizin.
Kapus Bantah, Sebut Limbah Bukan Milik Puskesmas
Menanggapi isu tersebut, Kepala Puskesmas Aek Batu, Mei Sondang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (21/1/2026), membantah bahwa limbah medis tersebut berasal dari Puskesmas.
“Sudah dikonfirmasi oleh petugas kesehatan lingkungan, bahwa sampah medis tersebut bukan berasal dari Puskesmas. Tong sampah itu bisa diakses siapa saja dan juga digunakan oleh kantor desa. Ada kemungkinan sampah dari luar dimasukkan ke situ,” jelasnya.
Hal senada disampaikan petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Aek Batu, Hotma Sembiring, yang mengklaim pihaknya telah memilah sampah medis, infeksius, dan domestik sesuai prosedur.
“Kalau limbah medis kami teratur, pak. Yang di luar itu bukan milik kami,” kilahnya.
Namun, ia mengakui bahwa Puskesmas Aek Batu tidak memiliki pagar, sehingga siapa pun bebas keluar masuk. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan, keamanan, dan sistem pengendalian limbah medis di fasilitas kesehatan tersebut.
LSM API: Alasan Tak Masuk Akal
Sikap Puskesmas tersebut mendapat sorotan tajam dari Joko Susilo, SH, Sekretaris LSM Aliansi Penyelamat Indonesia (API) Labusel. Ia menilai bantahan pihak Puskesmas tidak masuk akal.
“Saya sebagai warga Aek Batu sangat menyayangkan ini. Tidak perlu berdalih bukan sampah mereka. Jelas-jelas itu alat medis dan perban berlumuran darah. Tidak mungkin masyarakat umum membuang limbah medis ke sana,” tegasnya.
Kadis Kesehatan Akan Turun Tangan
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Labusel, Yenny Harapan, saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait masalah tersebut.
“Laporan yang sampai ke saya menyebutkan bahwa sampah itu bukan berasal dari Puskesmas. Namun Senin nanti akan saya tinjau langsung ke lokasi. Saat ini saya sedang tugas luar,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan limbah medis di daerah dan menjadi peringatan serius bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak abai terhadap keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.












