Berita  

Kuasa Hukum Desak Polsek Padang Bolak Segera Tahan Terlapor Kasus Penganiayaan

PALUTA, bintangharian.com – Raja Paisal Harahap, SH, MH, kuasa hukum Muhammad Taupik Siregar (25), mendesak Polsek Padang Bolak segera menahan Suwandi Hidayat Harahap (SHH), warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS.Bolak/ SUMUT. tertanggal 25 Juni 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Muhammad Taupik Siregar menjadi korban penganiayaan bersama-sama di area kebun sawit milik Ahmad Suadi Harahap, warga Dusun Suka Makmur, Desa Mompang 1, Kecamatan Halongonan Timur.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Padang Bolak, gelar perkara di Satreskrim Polres Tapsel pada 7 November 2024 menetapkan SHH sebagai tersangka. Penyidik merencanakan dua langkah lanjutan, yakni menerbitkan surat penetapan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap SHH.

“Sebagai kuasa hukum pelapor, saya meminta Kapolsek Padang Bolak untuk menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan,” tegas Raja Paisal Harahap, Rabu (20/11/2024).

Raja Paisal juga menyampaikan bahwa masyarakat Dusun Suka Makmur merasa resah akibat perilaku tersangka yang kerap memicu keributan. “Banyak laporan masyarakat kepada saya bahwa terlapor sering memancing keributan di sekitar dusun. Hal ini mengganggu ketenangan warga,” ujarnya.

Seorang tokoh masyarakat berinisial S juga mengungkapkan harapan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami atas nama masyarakat Dusun Suka Makmur memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Tapsel, dan Kapolsek Padang Bolak untuk menindak tegas tersangka SHH. Kami ingin dia segera ditahan dan tidak diberikan penangguhan penahanan,” kata S.

Warga Dusun Suka Makmur berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *