Berita  

Kecam Intimidasi Jurnalis, Gabungan Wartawan Labusel Gelar Aksi Damai: “Pers Bukan Musuh, Kami Dilindungi Undang-Undang!”

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com — Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Labuhanbatu Selatan turun ke jalan dalam aksi solidaritas damai sebagai bentuk protes terhadap tindakan intimidasi yang dialami seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Kecamatan Sungai Kanan (28/7).

Aksi ini diikuti oleh perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Pro Jurnalis Media Siber, serta Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR). Mereka memulai long march dari Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) menuju Bundaran Simpang Tiga Bukit Kota Pinang, sambil membawa spanduk besar bertuliskan “STOP Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis.”

Sepanjang rute, peserta aksi juga membentangkan dan memasang spanduk penolakan kekerasan terhadap wartawan di titik-titik strategis seperti depan Kantor Kemenag, Kecamatan Sungai Kanan, dan Kecamatan Torgamba.

Aksi ini digelar sebagai respons atas dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum ketua yayasan terhadap jurnalis lokal saat meliput isu sensitif terkait dunia pendidikan.

“Kami tegaskan, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami bukan pihak ilegal, dan kami bukan musuh. Pers adalah mitra dalam membangun daerah dan menjaga demokrasi,” tegas salah satu orator aksi.

Dalam pernyataannya, para jurnalis mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Mereka juga menuntut jaminan keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Hari ini satu jurnalis diintimidasi, besok bisa siapa saja. Kalau pers dibungkam, siapa yang akan menyuarakan kebenaran? Kami tidak akan diam,” tambah perwakilan dari IJTI.

Aksi berlangsung tertib dan damai, namun penuh semangat solidaritas. Para jurnalis sepakat akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat sanksi hukum yang tegas, sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi dan kebebasan pers.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *