Berita  

Kakan BPN Labusel Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Kurang Mampu, Hadirkan Kepastian Hukum Jelang Idulfitri

KOTAPINANG, bintangharian.com – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga kurang mampu di Kampung Badage, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kamis (5/3/2026).

Penyerahan ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Riadi Tanjung didampingi Muhammad Dodi, Koordinator Sub Seksi II BPN Labusel. Mereka secara langsung menyerahkan dua sertifikat tanah kepada warga penerima, yakni Ridho, anak dari Ariani, serta Ibu Butet.

Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi dokumen legal semata, tetapi juga membawa harapan baru bagi para penerima. Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah Ariani sebelumnya baru selesai dibedah melalui bantuan pihak kepolisian yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring.

Sementara itu, kondisi tempat tinggal Ibu Butet sebelumnya masih berupa gubuk sederhana. Rencana bedah rumah sempat terkendala lantaran lahan yang ditempati belum memiliki dokumen kepemilikan resmi dan masih berstatus menumpang.

Melalui kepedulian berbagai pihak, termasuk hibah tanah dari pemilik lahan—istri almarhum Ustaz Timbul—serta dukungan sejumlah elemen masyarakat dan tim media, persoalan legalitas tanah tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Tanah yang ditempati Ibu Butet kemudian diproses hingga memiliki legalitas resmi dan diterbitkan sertifikat atas namanya.

Kepala BPN Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Sebagai petugas pertanahan, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Labuhanbatu Selatan. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bertujuan membantu masyarakat dalam melegalisasi tanah secara serentak. Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses permodalan, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan UMKM.

Di akhir kegiatan, Ahmad Riadi mengimbau para penerima agar menjaga sertifikat tersebut dengan baik sebagai dokumen penting kepemilikan tanah.

“Semoga sertifikat ini bisa memberi manfaat dan ketenangan bagi para penerima. Kami juga mendoakan semua pihak yang telah membantu proses ini diberikan kesehatan, umur panjang, dan rezeki yang berlimpah,” tutupnya.

Momentum penyerahan sertifikat menjelang Idulfitri ini menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan, sekaligus bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat mampu menghadirkan solusi bagi warga yang membutuhkan.

Writer: Roynal A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *