Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com — Suasana tegang dan penuh kekecewaan mewarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga dari Kelompok Tani Panji Perjuangan, Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (16/3/2026).
Dengan membawa harapan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, para petani mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun, harapan tersebut seketika berubah menjadi kekecewaan mendalam ketika tak satu pun dari 35 anggota dewan terlihat hadir untuk menemui mereka.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut agar DPRD Labusel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan seluas 118,5 hektar yang selama ini mereka klaim sebagai milik masyarakat.
Lahan tersebut saat ini dikelola oleh PT Supra Mitra Abadi (SMA). Namun, Kelompok Tani Panji Perjuangan meyakini bahwa tanah itu merupakan hak mereka berdasarkan surat dari Gubernur Sumatera Utara yang diterbitkan pada tahun 1968.
Menurut mereka, sejak tahun 1986 lahan tersebut telah diambil alih oleh pihak perusahaan secara paksa, sehingga memicu konflik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua Kelompok Tani Panji Perjuangan Teluk Panji, R. Pakpahan, mengatakan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut sudah berlangsung sangat lama dan penuh pengorbanan.
“Perjuangan kami sudah sangat panjang. Kami hanya meminta DPRD Labusel memanggil pihak PT SMA dan menggelar RDP agar kami bisa duduk bersama mencari solusi dan mendapatkan keadilan,” tegasnya di tengah aksi.
Senada dengan itu, bendahara Kelompok Tani Panji Perjuangan juga mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap sikap para wakil rakyat yang tidak hadir menemui mereka.
Menurutnya, para petani datang dengan harapan besar agar DPRD sebagai wakil rakyat dapat mendengarkan langsung keluhan mereka. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya.
“Kami sangat kecewa. Ketika kami membutuhkan mereka, tidak satu pun anggota DPRD yang hadir menerima kami. Padahal saat mereka membutuhkan dukungan rakyat, mereka datang memohon kepada masyarakat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kekecewaan para petani semakin terasa ketika mereka mengetahui bahwa dari total 35 anggota DPRD Labusel, tidak satu pun yang hadir menemui massa aksi.
Akhirnya, perwakilan kelompok tani hanya diterima oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Labusel, Benget Manalu. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD.
Ia mengatakan persoalan tersebut kemungkinan akan diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026 untuk menentukan waktu pelaksanaan RDP antara kelompok tani dengan pihak perusahaan.
“Saat ini Sekretaris Dewan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir. Atas izin beliau kami menerima perwakilan kelompok tani. Terkait kehadiran anggota DPRD, saya tidak mengetahui karena absensi mereka berada di bagian umum,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Meski demikian, para petani berharap janji tersebut tidak hanya menjadi wacana semata. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik masyarakat.
Bagi Kelompok Tani Panji Perjuangan, sengketa lahan seluas 118,5 hektar itu bukan sekadar persoalan tanah, tetapi juga menyangkut masa depan dan kehidupan para petani yang telah puluhan tahun menggantungkan harapan pada lahan tersebut.












