Labusel, bintanghariam.com — Gerakan Komunikasi Petani dan Aktivis Sumatera (GAKOPTAS) menilai PT Agrinas Palma Nusantara tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan warga Desa Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). GAKOPTAS menilai sejumlah rapat dan pertemuan dengan pemerintah maupun Agrinas tidak memberikan hasil yang jelas dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Penasehat GAKOPTAS, Nasaruddin Dasopang, didampingi Wakil Ketua Pandapotan Situmeang dan Sekretaris Gindo Dasopang, dalam konferensi pers di Sekretariat GAKOPTAS, Jalan Kalapane, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Rabu (26/11).
Pertemuan dengan DPD RI Dinilai Tak Berujung Hasil
Nasaruddin mengkritik rapat antara masyarakat, DPD RI, dan pihak Agrinas yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, pertemuan itu “tidak jelas” karena tidak menghasilkan keputusan konkrit yang berpihak kepada petani.
“Seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, dengan mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka kelola,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa poin penting yang diajukan GAKOPTAS tidak sempat dibahas tuntas karena perwakilan Agrinas meninggalkan rapat lebih awal dengan alasan ada urusan mendesak di Jakarta.
Lima Tuntutan GAKOPTAS
GAKOPTAS menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah, di antaranya: 1. Kementerian Kehutanan RI diminta memberikan informasi resmi kepada DPD RI terkait perkembangan permohonan Izin Perhutanan Sosial (IPS) oleh GAKOPTAS, maksimal dua minggu setelah rapat dengar pendapat umum, 2. Menteri ATR/BPN dan Bupati Paluta diminta tidak memperpanjang atau mengevaluasi ulang HGU No. 01 dan No. 02 milik PT Wonorejo Perdana yang terbit berdasarkan SK BPN No. 64/HGU/94, serta mengeluarkan ±2.097 hektare lahan yang kini dikelola warga Ujung Gading Julu dari HGU perusahaan, 3. Kakanwil BPN Sumut diminta menyampaikan rekomendasi evaluasi dan/atau penolakan perpanjangan HGU demi kepastian hukum bagi masyarakat, 4. Pemerintah diminta mempercepat proses TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sebagai resolusi nyata konflik agraria di desa tersebut dan 5. GAKOPTAS mendesak Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara menghentikan segala bentuk intimidasi serta meninggalkan Desa Ujung Gading Julu.
Dugaan Intimidasi Terhadap Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
Ketua GAKOPTAS Ujung Gading Julu, Imam Syahraini Siregar, mengungkapkan adanya dugaan upaya tekanan terhadap perangkat desa usai rapat di Kantor Gubernur.
Menurutnya, Kepala Desa Ujung Gading Julu Perubahan Hasibuan dan tokoh masyarakat H. Muhammad Nur dipanggil pihak Agrinas pada malam hari. Dalam pertemuan itu, keduanya disebut menerima tekanan agar tunduk pada arahan perusahaan.
“H. Muhammad Nur langsung menyampaikan bahwa masyarakat selama ini mengelola lahannya secara mandiri tanpa bergantung pada pemerintah atau pihak lain. Kenapa tiba-tiba harus tunduk kepada aturan Agrinas?” ujar Imam.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan tidak sesuai dengan hukum. Imam meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan sanksi tegas atas kinerja Agrinas yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Walhi Sumut: Agrinas Harus Menjalankan Putusan MK
Pendamping masyarakat dari Walhi Sumatera Utara, Syahrul Isman, saat dikonfirmasi mengatakan Agrinas wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi pidana dan denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1).
“Memaksakan pola bagi hasil dengan masyarakat justru bertentangan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Syahrul.
Harapan Penyelesaian Konflik
GAKOPTAS berharap pemerintah pusat turun tangan secara langsung agar konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat segera menemui keadilan.
“Semoga persoalan tanah yang menyangkut hajat hidup masyarakat Ujung Gading Julu segera selesai,” tutup Imam Syahraini.












