Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com — Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LBS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/8/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (4/8/2025). Poin-poin itu antara lain: 1. Memanggil dan memeriksa Kepala Y.D.M. terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan, 2. Memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024 di Y.D.M. oleh Unit Tipikor Polres Labusel, 3. Menindak tegas dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang jurnalis oleh Kepala Y.D.M, 4. Memeriksa keterangan guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks dan 5. Mengusut dugaan pungli di lingkungan Y.D.M.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Labuhanbatu Selatan, Candra Marwansyah Siregar, SH, menegaskan bahwa Polres Labusel harus menerapkan lex specialis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan semata-mata KUHP, dalam menangani perkara ini.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana umum. Ada unsur menghalangi tugas jurnalistik yang jelas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegas Candra.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
FWB-LBS berharap, dengan adanya desakan ini, penegakan hukum dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai amanat undang-undang, sehingga tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap kebebasan pers di Labuhanbatu Selatan.