Berita  

Eksekusi Lahan Caroline Kembali Berlanjut di Kotapinang, 13 Titik Sudah Terealisasi

Labusel, bintangharian.com – Pengadilan Negeri Rantau Prapat kembali melaksanakan eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan oleh Caroline, pemohon sekaligus penggugat dalam perkara melawan Syarifuddin sebagai termohon. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/6/2025), di Kampung Pulau, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Eksekusi lahan ini merujuk pada amar putusan Nomor 7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap, jo. Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap, jo. Nomor 187/PDT/2021/PT MDN, jo. Nomor 447 K/Pdt/2023, dan jo. Nomor 201 PK/PDT/2024.

Seperti pelaksanaan sebelumnya, kegiatan dimulai dengan pembacaan surat perintah eksekusi dari Ketua PN Rantau Prapat. Dalam surat tersebut, Sapriono selaku Panitera Muda Perdata, bersama dua juru sita, Wiguna dan Indra Sakti Lubis, ditugaskan untuk mengeksekusi objek sengketa berupa tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya.

Caroline hadir langsung menyaksikan proses eksekusi dengan didampingi kuasa hukumnya, Junito Siregar, S.H., C.M.K., C.H.I. Sementara pihak termohon, Syarifuddin, maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di lokasi.

Panitera Muda Perdata PN Rantau Prapat, Sapriono, dalam keterangannya mengatakan bahwa eksekusi hari ini merupakan hari keempat dari rangkaian proses. Dari total 16 titik objek dalam perkara, sebanyak 13 titik telah berhasil dieksekusi. Namun, tiga titik sisanya belum dapat dilaksanakan karena masih menjadi jaminan atau tanggungan di bank.

Di akhir kegiatan, Caroline menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan eksekusi serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, termasuk kepada kuasa hukumnya, pihak kepolisian, dan semua yang terlibat dalam menjaga proses tetap berjalan aman dan tertib.

“Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama kuasa hukum saya Bapak Junito Siregar, dan kepada aparat kepolisian yang telah mengawal proses ini dengan baik. Ini adalah perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil,” ujar Caroline.

Kegiatan eksekusi turut disaksikan Lurah Kotapinang Chairul Efendi Batubara, Kapolsek Kotapinang Kompol R Hutagalung SH oleh Kapolsek Kotapinang, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotapinang, serta personel  Polres Labusel yang mengamankan jalannya proses.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *