Berita  

Eksekusi Lahan 14,5 Hektare di Desa Asam Jawa Labusel: PN Rantau Prapat Laksanakan Putusan Inkracht yang Dimenangkan Caroline

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com –  Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat kembali menegaskan supremasi hukum dengan melaksanakan eksekusi lahan seluas 14,5 hektare yang dimenangkan oleh Caroline, warga yang memenangkan gugatan hukum melawan Syarifuddin. Eksekusi yang berlangsung di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa, 3 Juni 2025, ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses hukum yang panjang dan berjenjang akhirnya mencapai titik akhir setelah serangkaian putusan dari berbagai tingkat pengadilan. Amar putusan eksekusi bernomor: No. 7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap, Jo No. 10/Pdt.G/2020/PN Rap, Jo No. 187/PDT/2021/PT MDN, Jo No. 447 K/Pdt/2023 dan Jo No. 201 PK/PDT/2024.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Panitera Muda Perdata PN Rantau Prapat, Sapriono, didampingi dua Juru Sita, Wiguna dan Indra Sakti Lubis, membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi sebelum proses dilakukan di lapangan. Ketiganya secara resmi ditugaskan untuk mengeksekusi objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan.

Eksekusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan eksekusi yang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut. Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), eksekusi serupa telah dilakukan di Desa Mampang. Rencananya, pada Rabu (4/6/2025), PN Rantau Prapat akan kembali melanjutkan eksekusi terhadap lahan di Desa Bunut, yang juga merupakan bagian dari perkara yang sama.

Proses eksekusi di Desa Asam Jawa berjalan dengan pengamanan ketat. Hadir langsung dalam pelaksanaan tersebut adalah Caroline selaku pemohon/penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Junito Siregar, S.H., C.M.K., C.H.I. Di lokasi juga tampak kehadiran pihak termohon/tergugat, Syarifuddin, serta jajaran aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Torgamba yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, PN Rantau Prapat secara resmi memerintahkan agar tergugat menyerahkan lahan kepada pemohon sesuai dengan isi putusan. Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada termohon/tergugat sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Proses eksekusi berjalan tertib meskipun sebelumnya sempat terdapat kekhawatiran akan munculnya gesekan di lapangan. Namun, berkat pengamanan dan pendekatan persuasif dari aparat serta sikap kooperatif para pihak, eksekusi berjalan lancar.

Keberhasilan PN Rantau Prapat dalam mengeksekusi putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dianggap menunjukkan ketegasan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *