Berita  

Dua Wartawan Babak Belur Dikeroyok, IWO Desak Polisi Usut Debt Collector ACC

RANTAUPRAPAT, bintangharian.com – Dunia pers di Tanah Air kembali tercoreng oleh tindakan kekerasan. Dua wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan puluhan debt collector atau yang dikenal sebagai Mata Elang dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Finance Rantauprapat, Jumat (19/9/2025).

Insiden memalukan ini terjadi di depan Kantor ACC Finance di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, dan sempat terekam kamera hingga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video, tampak sejumlah pria terlibat adu mulut dengan dua jurnalis, sebelum akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan.

Kedua wartawan tersebut adalah Andi Putra Jaya Zandroto, anggota Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com. Mereka disebut hanya menegur debt collector agar penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan hukum. Namun, niat baik itu justru berbalas dengan tindakan kekerasan.

Ketua IWO Angkat Suara

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Labuhanbatu Selatan, Candra Siregar, menyatakan sikap tegas mengecam aksi brutal tersebut. Menurutnya, debt collector sama sekali tidak memiliki kewenangan menggunakan kekerasan, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau benar debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum ini, sudah jelas mereka bersalah. Saya mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku. Pihak manajemen perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab atas tindakan di lapangan,” tegas Candra.

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya persoalan kekerasan terhadap individu, melainkan juga bentuk nyata upaya menghalangi kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan jika debitur menyerahkan barang secara sukarela atau berdasarkan penetapan pengadilan. Dengan demikian, praktik penarikan paksa di lapangan jelas berpotensi menjadi tindak pidana.

Selain itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Tidak hanya itu, aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama juga diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Polisi Terima Laporan

Pasca insiden, kedua korban langsung menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu. Laporan resmi telah diterima dengan Nomor STPL: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Saat ini, kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, khususnya organisasi pers. Mereka mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini, demi memberikan kepastian hukum, melindungi kemerdekaan pers, serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *