Berita  

DPRD Labusel Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Labusel, bintangharian.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, Senin (10/02/2025), di Gedung DPRD Labusel.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Labusel, Ari Winata, didampingi Wakil Ketua I Romadhon Nasution, SH, dan Wakil Ketua II Irma Damayanti. Turut hadir dalam agenda penting ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Fery Syahputra Simatupang, SH, dan Syahdian Purba Siboro, SH. Hadir pula Wakil Bupati Labusel, H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, seluruh anggota DPRD, Plt. Sekda Fuadi, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Labusel.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025, yang mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, DPRD Labusel melalui Badan Musyawarah (Banmus) kemudian menjadwalkan rapat paripurna ini untuk mengumumkan hasil Pilkada 2024 secara resmi.

Dalam sidang tersebut, Sekretaris DPRD Labusel, Ismail Sawito Harahap, membacakan keputusan KPU Kabupaten Labusel terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai aturan yang berlaku, Sekretariat DPRD segera memproses dokumen usulan pengangkatan dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah diterimanya surat penetapan dari KPU.

Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Labusel, Awaluddin Habibibi Siregar, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *