Berita  

Diduga Tidak Profesional, Aipda FB Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Seorang penyidik pembantu Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Aipda FB, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Laporan ini diajukan oleh Junito Siregar, SH, pada 30 Agustus 2024 dan diterima oleh Bripka Berson Sigalingging dengan nomor pengaduan No. SPSP2/116/VIII/2024/SUBBAGYANDUAN.

Junito Siregar, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Peris Rajagukguk, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh HH dengan nomor Laporan Polisi No. LP: B/333/II/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan, tertanggal 17 Februari 2022. Dalam kasus ini, Peris Rajagukguk berstatus sebagai terlapor. Namun, hingga dua tahun enam bulan berlalu, belum ada tindak lanjut atau kepastian hukum dari pihak kepolisian.

Menurut Junito, sejak Aipda FB menangani kasus ini, ia merasa bahwa penyidik bekerja tidak profesional. “Perkara ini bukanlah kasus yang rumit. Kami juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pendampingan dalam pengosongan lahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah milik klien kami, namun permohonan tersebut tidak direspons,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junito mengungkapkan bahwa saat kliennya melakukan pemanenan di lahan sengketa, ia menerima telepon dari seorang polisi berpangkat AKP bermarga Sitinjak yang memberikan ancaman agar tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut. “Sebagai kuasa hukum, saya jelas dilindungi oleh undang-undang tanpa adanya tekanan. Namun, saya mengalami intimidasi seperti ini. Jika saya saja mengalami hal seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?” ungkapnya.

Tak hanya itu, beberapa menit setelah percakapan tersebut, Junito juga mendapat telepon dari Aipda Firdaus Barus, yang menurutnya menggunakan bahasa yang tidak pantas untuk seorang penyidik. Ketika ditegur, Firdaus kemudian menarik ucapannya. Setelah itu, Firdaus mengirimkan pesan melalui WhatsApp, mengakui bahwa ia telah berbicara dengan komandannya dan terjadi perdebatan dengan pengacara. Namun, pesan tersebut kemudian dihapus oleh Firdaus.

“Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini, terutama karena pelapor, HH, adalah istri dari seorang perwira polisi berpangkat AKP yang masih aktif,” tegas Junito Siregar.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simajuntak, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov, SIK, MH, M.Krim, mengaku mengetahui laporan ini. “Saya selalu menekankan pentingnya profesionalisme kepada seluruh penyidik dan pembantu penyidik di Polres Labusel. Jika ada yang melaporkan penyidik karena dinilai tidak profesional, itu hak mereka, karena setiap orang bisa menilai dari sudut pandang yang berbeda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/9).

Kasus ini kini berada dalam pantauan Propam Polda Sumut untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Aipda FB dalam menangani perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *