Berita  

Diduga Langgar UU Pers, Polres Labusel Panggil Tiga Wartawan

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Langkah Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) memanggil tiga wartawan dari beberapa media dinilai telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers.

Pemanggilan tersebut berawal dari laporan pihak Yayasan Darul Muhsinin, Kecamatan Sungai Kanan, terkait pemberitaan mengenai seorang siswi berinisial IH yang berhenti sekolah karena tak mampu membayar biaya kegiatan rekreasi sebesar Rp350 ribu. Pihak yayasan menilai pemberitaan itu merugikan mereka, sehingga melaporkan wartawan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, langkah Polres Labusel ini menuai sorotan. Pasalnya, dalam sengketa pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang, bukan dengan menggunakan pasal pidana.

“Pemanggilan wartawan dengan sangkaan UU ITE menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers yang bersifat lex specialis. Produk jurnalistik tidak bisa serta merta dikenakan pasal dalam UU ITE,” tegas Joko Susilo, SH dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Labusel, Jumat (5/9/2025).

Surat pemanggilan terhadap tiga wartawan tersebut tercatat dengan nomor: 2083/IX/RES 1.24/2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang bekerja di bawah lindungan UU Pers.

Ratusan wartawan yang bertugas di Labusel menyayangkan sikap Polres yang langsung memproses laporan tanpa mengedepankan mekanisme pers maupun prinsip restorative justice. Apalagi, setelah pemberitaan itu, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang bersama Forkopimda, termasuk pihak kepolisian, turun langsung ke lokasi dan memberikan bantuan kepada siswi tersebut.

“Jika berita itu bohong atau hoaks, apakah mungkin bupati dan jajaran Forkopimda mau turun tangan?” ungkap salah seorang jurnalis yang ikut mendampingi kasus ini.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya insan pers, karena menyangkut kebebasan jurnalistik yang dijamin konstitusi. Banyak kalangan berharap semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan jalur yang tepat demi tegaknya keadilan serta perlindungan kerja-kerja pers.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *