Labuhanbatu, bintangharian.com – Musibah bisa datang kapan saja, seperti yang dialami seorang pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) di Afd V Kebun Sei Kebara, Distrik Labuhanbatu Dua, PTPN IV Regional. Pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja fatal akibat tersengat aliran listrik saat memanen sawit di area yang berdekatan dengan kabel tegangan tinggi.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu pagi (16/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Blok S.08, yang berseberangan dengan jalur kabel listrik di Blok S.09. Saat itu, alat panen korban tanpa sengaja tersentuh kabel listrik yang posisinya lebih rendah, sehingga ia tersengat arus bertegangan tinggi. Korban sempat pingsan di lokasi sebelum dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan pihak RS Sri Torgamba menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 08.55 WIB.
Menanggapi kejadian ini, Manajemen Kebun Sei Kebara segera bertindak dengan mengurus seluruh administrasi yang berkaitan dengan hak-hak korban. Asisten Personalia Kebun Sei Kebara, Griselda Stacey, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah memastikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta pesangon bagi keluarga korban.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk kepedulian lebih, perusahaan juga memberikan santunan tambahan kepada keluarga korban. Bahkan, pihak manajemen mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kerja kepada istri almarhum sebagai karyawan di Kebun Sei Kebara, demi keberlanjutan kehidupan keluarganya.
Ketua SPBUN Kebun Sei Kebara, Ridwan Nasution, memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen, khususnya Manajer Sei Kebara, Yudha Iskandar. Menurutnya, manajemen telah menunjukkan tanggung jawab penuh atas insiden ini, termasuk dalam memastikan pekerja ditempatkan sesuai standar keselamatan kerja.
“SPBUN siap mendukung manajemen dalam meningkatkan kesadaran pekerja terhadap risiko kerja melalui sosialisasi kepada seluruh anggota serikat, khususnya bagi para pemanen yang berhadapan langsung dengan potensi bahaya di lapangan,” ujar Ridwan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja, terutama di lingkungan perkebunan yang memiliki risiko tinggi. Dengan adanya kepedulian dari perusahaan dan serikat pekerja, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.