Berita  

Bentrok dengan Wartawan saat Liputan Kasus Putus Sekolah, Kepsek Yayasan Darul Muhsinin Dilaporkan ke Polisi

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com — Dunia jurnalistik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, kembali terusik. Sejumlah wartawan mengecam keras tindakan diduga arogan Kepala Sekolah Yayasan Darul Muhsinin Kecamatan Sei Kanan, berinisial SJ Dsp, yang menghalangi peliputan wartawan saat mengungkap kasus seorang siswa putus sekolah karena tak sanggup membayar biaya rekreasi.

Insiden terjadi pada Rabu (23/07/2025) saat tim wartawan dari berbagai media, termasuk TV One, tengah meliput proses penjemputan siswa berinisial IM oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel. Siswa malang itu disebut-sebut terpaksa berhenti sekolah lantaran tidak mampu membayar biaya rekreasi yang dibebankan oleh pihak yayasan.

Namun saat peliputan berlangsung, suasana tiba-tiba memanas. SJ Dsp diduga melakukan tindakan tak terpuji dengan menarik paksa baju wartawan TV One, Hasanuddin Hasibuan, hingga robek. Aksi tersebut sontak memicu kemarahan komunitas jurnalis, yang menilai tindakan itu sebagai bentuk nyata penghalangan kerja pers yang dijamin konstitusi.

Dikecam Wartawan, Diproses Hukum

Sejumlah wartawan langsung bereaksi keras. Keesokan harinya, Kamis (24/07/2025), mereka resmi melaporkan SJ Dsp ke Polres Labuhanbatu Selatan. Pelaporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pelaku penghalangan tugas wartawan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan sekadar soal robeknya baju. Ini soal upaya membungkam pers dan menghalangi hak publik atas informasi,” ujar salah satu wartawan yang turut dalam peliputan.

Para jurnalis menegaskan bahwa liputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan secara adil dan terbuka.

Kebebasan Pers Tak Boleh Diteror

Tindakan SJ Dsp juga dinilai mencoreng nilai-nilai transparansi dan mencederai prinsip kebebasan pers. Mengutip teori komunikasi Wilbur Schramm, wartawan menekankan bahwa komunikasi yang sehat tidak boleh diwarnai intimidasi atau kekerasan. Apalagi, informasi yang diliput menyangkut masa depan seorang anak bangsa yang terancam putus sekolah karena tekanan biaya.

“Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi profesi wartawan, bukan membiarkan mereka diintimidasi hanya karena menjalankan tugas,” ujar jurnalis senior lainnya.

Yayasan Bantah, Sebut Hoaks

Sementara itu, dari pantauan media sosial, pihak Yayasan Darul Muhsinin membantah tudingan yang beredar. Mereka menyebut kabar soal siswa putus sekolah akibat biaya rekreasi sebagai informasi yang tidak benar alias hoaks.

Namun begitu, para wartawan tetap pada pendiriannya, bahwa kebenaran harus dibuktikan lewat proses hukum dan fakta lapangan, bukan sekadar bantahan di dunia maya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya di kalangan jurnalis, namun juga masyarakat luas yang prihatin terhadap nasib pendidikan anak dan kebebasan pers yang seharusnya dilindungi, bukan ditekan.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *