Berita  

Awali 2026, Bupati Labusel Pimpin Apel Perdana: Disiplin dan Integritas ASN Harga Mati

LABUHANBATU SELATAN, bintangharian.com – Mengawali tahun kerja 2026, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin langsung apel gabungan perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Perkantoran Bupati Labusel, Senin (5/1/2026). Apel tersebut menjadi penanda dimulainya kembali roda pemerintahan sekaligus momentum penegasan komitmen disiplin dan integritas seluruh aparatur.

Apel gabungan ini dihadiri Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam amanatnya, Bupati Fery Sahputra menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan forum evaluasi dan penguatan nilai-nilai dasar ASN sebagai pelayan publik.

“Disiplin adalah fondasi utama birokrasi. Tanpa disiplin, program tidak akan berjalan. Tanpa disiplin, pelayanan publik tidak maksimal. Dan tanpa disiplin, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan runtuh,” tegas Bupati di hadapan peserta apel.

Menurutnya, disiplin ASN tidak hanya diukur dari kehadiran semata, tetapi mencakup kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan, pelaksanaan tugas sesuai tupoksi dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, serta etika dan perilaku, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

“Status dan jabatan itu amanah, bukan hak istimewa,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Secara khusus, Bupati juga menyoroti keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian sah dari ASN dan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga etika dan kinerja.

“Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati,” katanya.

Ia merinci, disiplin PPPK paruh waktu meliputi kepatuhan terhadap jam kerja yang disepakati, pelaksanaan tugas sesuai kontrak dan target kinerja, ketaatan pada perintah atasan yang sah, menjaga sikap dan etika sebagai ASN, serta tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Pemerintah daerah, lanjut Bupati, berkomitmen memberikan perlindungan, keadilan, dan penghargaan kepada PPPK paruh waktu yang bekerja dengan baik. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan ditindak secara objektif dan tegas.

“Tidak hadir tanpa keterangan selama 10 hari dalam satu tahun akan menjadi dasar evaluasi. Untuk pelanggaran berat, pemutusan hubungan kerja adalah langkah yang sah dan wajib dilakukan demi menjaga marwah birokrasi,” tegasnya.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa penegakan disiplin bukan bentuk ancaman, melainkan upaya membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan dapat dipercaya.

“Lebih baik kita tegas di awal daripada lalai dan menyesal di kemudian hari. Setiap gaji adalah amanah rakyat, dan setiap jabatan adalah kepercayaan negara,” pesannya.

Bupati juga mengingatkan para pimpinan OPD agar menjadi teladan disiplin bagi jajarannya serta meninggalkan budaya kerja lama yang lamban dan tidak produktif.

“Jangan menuntut disiplin bawahan jika pimpinan tidak memberi contoh. Kita harus beralih ke budaya kerja yang disiplin, cepat, dan melayani,” ujarnya.

Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh ASN menjadikan disiplin sebagai kekuatan bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa.

“Penegakan disiplin ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menjaga kehormatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Writer: Roynal A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *