Berita  

Ketua KBPP Polri Resort Kotapinang Hadiri Panggilan Polres Labusel Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial sebagai pelapor

Labusel, bintangharian.com — Ketua KBPP Polri Sektor Kota Pinang, Yudhistira Frandana, S.H., menghadiri panggilan resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hukum yang ia ajukan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh sebuah akun bernama Pratama Saragih.

Yudhistira datang ke Mapolres Labusel dengan didampingi oleh Ketua KBPP Polri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Candra Siregar, S.H., sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Pemanggilan ini didasarkan pada surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Polres Labuhanbatu Selatan, dengan Nomor: B/117 IV/Res.1.14/2025/Reskrim.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Yudhistira Frandana pada 19 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Yudhistira menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sebuah aksi damai yang dilakukan oleh organisasi KBPP Polri Sektor Kota Pinang pada 19 Mei 2025 di depan kantor PT Bank Sumut. Aksi tersebut diikuti oleh puluhan anggota dan simpatisan KBPP Polri sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan tertib.

Namun, saat aksi berlangsung, seorang konten kreator lokal bernama Irfan Ripai Nasution melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun Facebook pribadinya. Dalam tayangan tersebut, muncul komentar dari akun Facebook Pratama Saragih yang menuliskan kalimat, “dibayar bubar semua itu.”

Kalimat itu, menurut Yudhistira, sangat menyakitkan dan mencoreng integritas KBPP Polri yang telah berupaya menyampaikan aspirasi dengan cara-cara damai dan konstitusional.

“Sebagai Ketua Sektor Kota Pinang, saya merasa perlu mengambil langkah hukum atas komentar tersebut yang mencoreng nama baik organisasi kami,” ujar Yudhistira. “Komentar itu bukan hanya menyerang saya secara pribadi, tapi juga merendahkan marwah ormas kami di mata publik.”

Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Ia juga berharap agar pemilik akun Pratama Saragih segera dipanggil oleh pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas komentarnya di ruang publik digital.

“Harapan kami, pihak Polres bisa mempertemukan kami dengan pemilik akun tersebut agar permasalahan ini bisa jelas dan terang. Kami ingin tahu maksud dari pernyataan itu dan menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *