LABUHANBATU SELATAN, bintangharian.com| Seorang guru mengaji berinisial AD (35) diciduk aparat Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) setelah diduga mencabuli muridnya sendiri. Penangkapan berlangsung dramatis dan menjadi perhatian warga sekitar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di Mapolres Labusel, Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H. membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim Reskrim terhadap tersangka AD, yang berdomisili di Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar Rejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat bahwa korban tengah berada dalam satu rumah bersama pelaku,” ungkap AKP Ginting di hadapan awak media.
Setelah dilakukan pengintaian, tim akhirnya melakukan penggerebekan. “Saat digerebek, benar ditemukan keduanya sedang berduaan di dalam rumah tersebut,” tambahnya.
Temuan tersebut memicu reaksi warga dan keluarga korban, yang langsung membawa AD ke Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Polres Labusel.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti.
“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak,” tutup AKP Ginting.