Berita  

Proyek Mangkrak, Inspektorat Labusel Segera Periksa PJ Kades Ujung Gading

Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan segera memanggil dan memeriksa IP, S.Pd., Penjabat (PJ) Kepala Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah renovasi gedung aula Kantor Desa Ujung Gading, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 119.443.200 dari Dana Desa 2024. Proyek ini seharusnya selesai paling lambat 31 Desember 2024, namun hingga akhir Januari 2025, pembangunan masih terbengkalai.

Selain keterlambatan, proyek ini juga diduga melanggar aturan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, alokasi untuk pembangunan gedung kantor desa hanya diperbolehkan maksimal 10% dari total Dana Desa, itupun hanya untuk desa berstatus Mandiri. Sementara itu, Desa Ujung Gading belum termasuk dalam kategori tersebut.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Labusel, Agung, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (3/3/2025), membenarkan adanya laporan pengaduan terkait proyek ini.

“Sudah kita cek dalam rekapan surat masuk pengaduan, memang ada laporannya. Namun, pemeriksaannya belum terjadwal karena masih ada pengaduan lain yang sedang ditangani. Tapi akan kita percepat mengingat laporan ini sudah lama masuk,” ujarnya.

Ketua LSM Masyarakat Pemantauan Kewibawaan Aparatur Negara (MARTABAT) Labusel, Jamaluddin Hasibuan, turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Seharusnya proyek ini sudah selesai 31 Desember 2024, tetapi hingga akhir Januari 2025 masih terbengkalai. Ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap PJ Kepala Desa Ujung Gading,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Inspektorat Labusel diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *