Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Selasa (5/11/2024) – Puluhan warga yang tergabung dalam Pemuda Berani Aksi (Pembersi) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Desa Asam Jawa melakukan aksi unjuk rasa di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana (TSSP) di Dusun Aek Batu Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Mereka memprotes dugaan pencemaran lingkungan dan izin operasi pabrik yang dipertanyakan.
Aksi tersebut dipimpin oleh David Arjuna Sihombing, Ketua Pemuda Berani Aksi sekaligus koordinator aksi, yang dalam orasinya mempertanyakan izin-izin resmi yang seharusnya dimiliki oleh PKS PT TSSP. Menurutnya, operasional pabrik tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar karena adanya polusi asap, bau tak sedap, dan kebisingan yang terus dirasakan warga.
“Kami menduga perusahaan ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin penggunaan air bawah tanah (ABT), izin UKL-UPL, serta izin-izin lainnya yang terkait pengelolaan lingkungan hidup. Jika mereka punya izin, tunjukkan kepada kami,” tegas David.
David juga menyebut bahwa limbah cair dari pabrik tersebut diduga dikelola tidak sesuai aturan. PT TSSP disebut tidak memiliki perangkat sparing sebagai penampungan limbah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Peraturan Menteri P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Selain itu, warga menduga limbah cair sering dibuang ke parit, bukan ke Land Application seperti yang diharuskan, sehingga menimbulkan bau yang mengganggu warga.
Selain masalah lingkungan, David mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses perekrutan karyawan. Menurutnya, masyarakat yang ingin bekerja di PKS PT TSSP harus membayar sejumlah uang, bahkan mencapai Rp10 juta.
“Yang paling membuat kami marah, ada isu bahwa warga harus membayar Rp10 juta untuk bisa bekerja di sini. Jadi kami hanya mendapat polusinya, sementara pekerjaan pun sulit diperoleh tanpa biaya besar,” ujar David dengan nada geram.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang diduga tidak diperhatikan perusahaan. Baru-baru ini, terjadi kecelakaan di mana dua karyawan terluka akibat terkena air panas (steam) dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Perusahaan juga dituding lamban dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi kerja, yang videonya sudah tersebar di masyarakat.
Menanggapi aksi tersebut, Manajer PKS PT TSSP, Vera Hutauruk, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan sesuai peraturan pemerintah. Ia juga membantah tuduhan bahwa ada pungutan liar dalam proses perekrutan karyawan.
“Semua izin sudah ada, dan kegiatan operasional kami berada dalam batas ambang yang diperbolehkan. Jika ada bukti terkait pungutan, silakan serahkan ke kami untuk kami tindak tegas,” jelas Vera.
Terkait dugaan penganiayaan, Vera menyebut bahwa kasus tersebut sedang diproses hukum oleh kepolisian, dan perusahaan akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.
Aksi yang berlangsung damai ini diawasi langsung oleh aparat keamanan dari Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Torgamba, dipimpin oleh Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, SH. Setelah menyampaikan tuntutannya, David Arjuna Sihombing mengatakan bahwa mereka diundang oleh pihak perusahaan untuk bertemu pada hari Jumat mendatang guna membahas izin-izin perusahaan dan tuntutan lainnya.
“Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas David menutup orasinya.
Aksi ini menjadi sorotan karena selain masalah lingkungan, masyarakat juga menuntut transparansi dan keadilan dalam perekrutan tenaga kerja lokal.