Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Peris Rajagukguk, melalui kuasa hukumnya Junito Siregar, S.H., dari Kantor Hukum Nito Siregar & Rekan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Labuhanbatu Selatan terkait pengosongan lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim sebagai milik sahnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 105/Pdt.P/2020/PN.Sim. Lahan tersebut terletak di Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, dan hingga kini dikuasai oleh pihak yang diduga tidak berhak.
Dalam surat tertanggal 3 September 2024, yang diterima oleh Polsek Torgamba dan Polres Labusel pada 4 September 2024, Junito Siregar, S.H. meminta agar orang-orang yang menguasai lahan tersebut segera meninggalkan area perkebunan paling lambat Jumat, 6 September 2024. Tembusan surat tersebut juga telah disampaikan kepada Camat Torgamba dan Kepala Desa Aek Batu sebagai pemberitahuan resmi.
Pada 6 September 2024, saat ahli waris bersama kuasa hukumnya meminta agar lahan segera dikosongkan, terjadi percekcokan di lokasi antara kuasa hukum dan pihak yang masih menguasai lahan. Meski terjadi adu argumen, situasi tetap terkendali karena adanya pengamanan dari beberapa anggota kepolisian yang hadir di tempat kejadian tanpa seragam dinas lengkap.
Junito Siregar, S.H. di lokasi perkebunan menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang diajukan bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian karena selama ini lahan dijaga oleh preman-preman bersenjata tajam yang bertindak anarkis. Saya sebagai kuasa hukum juga menerima ancaman dan teror. Sayangnya, pihak Polres Labusel kurang merespons permohonan kami dengan serius,” ungkap Junito dengan nada kecewa.
Sementara itu, Aiptu Marjan Siregar dari Polsek Torgamba yang berada di lokasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut dan diperintahkan untuk memantau lokasi guna mencegah potensi bentrokan. “Kami di sini untuk menjaga keamanan dan mendorong kedua belah pihak agar menyelesaikan masalah ini secara perdata,” ujar Aiptu Marjan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang selama ini menguasai lahan belum memberikan keterangan terkait permintaan pengosongan lahan tersebut. Di sisi lain, Star Parulian Hutabarat dan M. Safril Saragih, yang merupakan perwakilan ahli waris untuk mengurus lahan, berencana melakukan pemanenan di area perkebunan yang disengketakan.