Berita  

Kejari Labusel Klarifikasi Berita Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara

Labusel, bintangharian.com. 9 Agustus 2024 – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait berita yang beredar di grup WhatsApp “Info Labusel” mengenai pinjam pakai barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian yang akan segera disidangkan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari, Syahbana Pilihanta Surbakti, SH, bersama Jaksa Fungsional Ali Wardansyah Pasaribu, SH, pada Jumat sore, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Syahbana menjelaskan bahwa berkas dan barang bukti, termasuk kendaraan yang dipermasalahkan, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk proses persidangan. “Terkait pinjam pakai barang bukti, itu bukan lagi menjadi kewenangan kami di Kejaksaan. Segala keputusan terkait hal tersebut berada di ranah Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Kami telah menjelaskan hal ini kepada pemilik kendaraan, Suparna Lubis, dan juga membantu melengkapi berkas permohonan pinjam pakai sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Syahbana.

Lebih lanjut, Syahbana menambahkan bahwa pada Selasa depan akan ada sidang di Kotapinang, di mana Kejari Labusel akan berusaha membantu Suparna Lubis dalam mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan tersebut kepada hakim. “Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu pemilik kendaraan agar permohonannya dipertimbangkan,” tambahnya.

Suparna Lubis, pemilik truk Cold Diesel yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, berharap agar kendaraannya bisa segera dipinjam pakai selama proses hukum berjalan. “Truk ini merupakan sumber penghasilan utama bagi keluarga kami dan masih dalam masa kredit. Kami sangat berharap truk tersebut bisa segera digunakan kembali, karena tanpa itu, kami akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan. Saya juga adalah korban dalam kasus ini,” ujarnya dengan penuh harapan saat ditemui di Kejari Labusel.

Dengan klarifikasi ini, Kejari Labusel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status barang bukti dalam kasus yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa semua prosedur hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: R.A. Silaban Editor: Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *