Berita  

LSM API Tuntut Pemeriksaan PPK PU PR Labusel Atas Proyek Paret Beton yang Hancur

Labusel – Aliansi Penyelamat Indonesia (LSM API) menuntut Inspektorat dan Tipikor Polres atau Kejari Labusel untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Tuntutan ini dilayangkan terkait proyek pembangunan paret beton di Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, yang didanai dari APBD 2023 dan sudah hancur meski baru selesai tiga bulan lalu.

Proyek ini dikerjakan pada bulan Maret 2024 dan dinyatakan selesai dengan realisasi keuangan mencapai 100% pada 30 Desember 2023. Namun, pada Februari 2024, saat dikonfirmasi, PPK Syarial Efendi mengklaim bahwa proyek tersebut adalah proyek dana desa dan menunjukkan sikap tak acuh terhadap kondisi proyek.

Beberapa minggu kemudian, investigasi lebih lanjut oleh media ini menemukan bahwa proyek tersebut telah dikerjakan, namun dengan kualitas yang sangat buruk. Diduga pengerjaannya terburu-buru tanpa memperhatikan spesifikasi yang telah ditentukan.

Dalam konfirmasi terbaru pada 20 Juni 2024, Sekretaris Desa Bunut, Muhammad Rifin Siregar, membantah klaim PPK bahwa proyek tersebut adalah proyek desa. “Saya pastikan bahwa proyek paret beton di Titi Panjang bukan proyek desa Bunut, itu proyek kabupaten. Kalau tak salah itu usulan salah satu anggota dewan,” jelasnya.

Joko Susilo, SH, Sekretaris LSM API Labusel, menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap PPK dinas PU PR Labusel terkait proyek ini. “Kami meminta Inspektorat dan Tipikor Polres atau Kejari Labusel untuk memeriksa PPK karena kuat dugaan proyek ini sarat kecurangan,” ujar Joko di Torgamba, Kamis (20/06).

Lebih lanjut, Joko yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Aliansi Komunikasi Wartawan (AL-KOWAR) Labusel, menyebut beberapa proyek Divisi/Seksi Pengairan Dinas PU PR Labusel yang belum selesai pada akhir tahun 2023 tetapi telah direalisasikan keuangannya 100%. Salah satunya adalah proyek paret beton di Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bangai.

Joko menegaskan bahwa proyek yang belum selesai seharusnya di-silfa-kan atau dibuat addendum dengan membayar denda keterlambatan sesuai yang diatur dalam Pasal 79 ayat 4 Perpres 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Denda yang dimaksud adalah 1/1000 dari nilai kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *