Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com —
Dua tahun setelah transformasi besar-besaran PTPN menjadi subholding PalmCo digulirkan, jargon efisiensi dan penguatan kinerja korporasi justru menyisakan ironi pahit di daerah. Dari pusat kekuasaan bisnis di Jakarta, laporan keuangan tampil gemerlap. Namun di tanah perkebunan Labuhanbatu Selatan, denyut ekonomi rakyat justru melemah.
Alih-alih menjadi lokomotif kesejahteraan, kebijakan sentralisasi PalmCo kini dipandang menjelma menjadi tembok tinggi yang memisahkan BUMN perkebunan dari masyarakat di sekitarnya. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal—yang selama puluhan tahun menjadi mitra strategis perkebunan negara—kini merasa terasing di tanah sendiri.
Di balik paparan kinerja finansial yang rutin disampaikan manajemen PalmCo di bawah kepemimpinan Djatmiko Santoso, tersimpan jeritan pelaku usaha daerah yang satu per satu tersingkir oleh sistem pengadaan baru yang dinilai tidak ramah rakyat.
Efisiensi yang Menjauh dari Mandat Negara
Sebagai badan usaha milik negara, PalmCo memang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Namun sebagai pengelola sumber daya pertanian strategis, PalmCo juga berada dalam ruang lingkup pengawasan dan kebijakan Kementerian Pertanian.
Fakta ini menegaskan bahwa Menteri Pertanian memegang mandat konstitusional, bukan sekadar peran administratif, untuk memastikan pengelolaan perkebunan negara berjalan adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat—sebagaimana amanat pembangunan pertanian nasional.
Realitas Pahit di PTPN IV Regional I
Potret paling telanjang dari kebijakan efisiensi itu terlihat di PTPN IV Regional I Labuhanbatu Selatan. Sedikitnya 14 vendor lokal yang selama puluhan tahun menjadi penopang operasional sekaligus tulang punggung ekonomi daerah, kini kehilangan mata pencaharian.
Mereka bukan tersingkir karena tidak mampu, melainkan karena perubahan sistem pengadaan yang menutup rapat akses UMKM lokal. Mekanisme penunjukan langsung dihapus, digantikan tender terbuka berskala besar yang mensyaratkan modal dan likuiditas tinggi—sesuatu yang nyaris mustahil dipenuhi pengusaha kecil daerah.
Sistem ini dinilai menciptakan “seleksi alam” buatan, di mana hanya pemilik modal besar yang bertahan.
“Ini Bukan Efisiensi, Ini Pemutusan Hubungan Ekonomi”
Candro Silaban, salah satu pelaku UMKM terdampak, kepada TRIBRATA TV, Rabu (14/1/2026), mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami dipaksa ikut tender dengan syarat yang tidak masuk akal. Untuk sekadar mendaftar, harus punya likuiditas minimal Rp1 miliar karena jaminan ditetapkan 30 persen dari nilai proyek. Ini bukan efisiensi, ini pemutusan hubungan ekonomi secara halus terhadap pengusaha daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik banting harga ekstrem oleh perusahaan besar yang memenangkan tender dengan penawaran hingga 31 persen di bawah nilai pagu.
“Secara logika agribisnis ini berbahaya. Pekerjaan tidak mungkin dilakukan sesuai standar teknis. Kalau ini dipaksakan, aset negara akan menurun nilainya. Ini ancaman serius bagi keberlanjutan perkebunan,” tegas Candro.
Sorotan Hukum: Diduga Langgar UU Perkebunan
Kritik terhadap kebijakan PalmCo kini menyentuh aspek hukum. Praktik efisiensi ekstrem di PTPN IV Regional I diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:
1. Asas Efisiensi Berkeadilan (Pasal 2)
Sentralisasi yang mematikan UMKM lokal dinilai bertentangan dengan asas keadilan dan kerakyatan yang menjadi roh UU Perkebunan, 2. Pengabaian Tanggung Jawab Sosial (Pasal 65)
Perusahaan perkebunan wajib memberdayakan masyarakat dan pengusaha lokal. Terputusnya mata rantai ekonomi 14 vendor lokal dinilai sebagai kemunduran serius, 3. Risiko Keberlanjutan Usaha (Pasal 58)
Tender dengan harga tidak rasional berpotensi menabrak standar agronomis dan instruksi kerja, yang berujung pada degradasi aset pertanian negara dan
Kewenangan Menteri Pertanian (Pasal 4 & 107)
Menteri Pertanian memiliki otoritas untuk mengoreksi kebijakan BUMN perkebunan yang menyimpang dari arah pembangunan pertanian nasional.
Tuntutan Audit dan Intervensi Pemerintah
Matinya ekosistem vendor lokal di Labuhanbatu Selatan dinilai sebagai sinyal kegagalan PalmCo menjalankan fungsi gandanya: sebagai korporasi sekaligus instrumen pembangunan nasional.
Candro Silaban mendesak adanya audit menyeluruh yang melibatkan Kementerian Pertanian.
“Kami meminta Menteri BUMN dan terutama Menteri Pertanian untuk turun tangan. Jangan hanya melihat laporan dari balik meja. Di lapangan, ribuan pekerja ikut terdampak. Jika ini dibiarkan, negara secara sadar membiarkan rakyatnya tersingkir oleh kebijakan BUMN sendiri,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah pusat. Akankah perkebunan negara terus dipacu sebagai mesin profit yang dingin, atau dikembalikan pada khitah konstitusionalnya—menyejahterakan rakyat dan menjaga keberlanjutan pertanian nasional, termasuk bagi mereka yang hidup di pelosok Labuhanbatu Selatan.












