Berita  

Sumut Sepakat Perkuat Pidana Kerja Sosial, Bupati Labusel Ikut Teken MoU Bersama Seluruh Kepala Daerah

Medan, bintangharian.com – Upaya memperkuat penerapan restorative justice di Sumatera Utara memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sumut bersama Kejaksaan Tinggi Sumut dan seluruh bupati/wali kota resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (18/11/2025).

Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, turut hadir dan menandatangani MoU tersebut, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Victor Perlaungan Purba. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerapan pidana alternatif yang lebih humanis di daerah.

Bobby Nasution: Keadilan yang Memulihkan, Bukan Semata Menghukum

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata dari keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan serta tanggung jawab moral pelaku terhadap masyarakat.

“Restorative justice bukan hanya konsep, tetapi langkah nyata menghadirkan keadilan yang memulihkan. Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Bobby.

Ia menambahkan bahwa sinergi seluruh kabupaten/kota sangat dibutuhkan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif hingga ke tingkat daerah.

Bupati Labusel: Kesempatan Kedua yang Bermartabat untuk Masyarakat Lebih Harmonis

Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, menyambut positif kesepakatan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menghadirkan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran sosial bagi pelaku agar lebih bertanggung jawab.

“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang memberi ruang pembinaan, bukan sekadar hukuman. Kita ingin para pelaku tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi lingkungannya,” tegas Fery.

Ia memastikan Pemkab Labusel siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan terarah dan sesuai aturan.

Bupati Fery juga menekankan bahwa pendekatan restoratif akan mendukung terciptanya keamanan sosial dan memperkuat keharmonisan di masyarakat.

Momentum Baru Penegakan Hukum Humanis di Sumut

Selain penandatanganan MoU, para kepala daerah dan satuan kejaksaan juga berdiskusi mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat terwujudnya sistem pembinaan yang lebih manusiawi, efektif, dan berkelanjutan.

Dengan komitmen bersama seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara, kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun daerah yang lebih aman, sejahtera, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengurangi ketegasan hukum.

Writer: Roynal A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *