Berita  

Sengketa Lahan di Labusel, PT. SMA Asian Agri Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum

Labusel, bintangharian.com – Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Senin (30/9/2025), kelompok tani setempat melakukan aksi damai dengan menduduki dan menanami lahan seluas 118,5 hektare yang selama ini dikuasai PT SMA Asian Agri.

Aksi itu dipimpin Ketua Kelompok Tani Panji Perjuangan, R. Pakpahan. Ia menegaskan bahwa klaim masyarakat atas lahan bukan tanpa dasar. Menurutnya, merujuk pada surat Gubernur Sumatera Utara tahun 1986, sebanyak 60 persil tanah di kawasan tersebut seharusnya dikelola masyarakat.

“Sudah puluhan tahun lahan kami dikuasai perusahaan tanpa ada kejelasan, padahal masyarakat memiliki hak atas tanah itu,” tegas Pakpahan.

Sejumlah upaya mediasi sebelumnya telah ditempuh, termasuk difasilitasi Polres Labusel. Namun, hingga kini belum ada titik temu. Bahkan saat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labusel, masyarakat mengaku tidak mendapat jawaban memuaskan.

“BPN pun tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan atas lahan itu,” tambahnya.

Merasa buntu, masyarakat akhirnya membawa persoalan ini ke DPRD Labusel. Sejumlah anggota dewan, di antaranya H. Sutiman, H. Hamad G. Siagian, dan M. Amin Batubara, menyatakan dukungan dengan berjanji akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Menanggapi aksi masyarakat, pihak perusahaan melalui Humas PT SMA Asian Agri, Linus Sianipar, menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Kalau memang masyarakat merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan menempuh jalur hukum. Kami dari pihak perusahaan siap menghormati prosesnya,” ujar Linus.

Aksi masyarakat menanam pohon pisang di atas lahan menjadi simbol perlawanan terhadap perusahaan yang diduga menguasai tanah mereka selama puluhan tahun. Kini, sengketa ini menunggu tindak lanjut dari DPRD, BPN, maupun aparat penegak hukum, apakah berpihak pada masyarakat atau perusahaan.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *