Berita  

PTPN IV Regional I Tegaskan Mutasi Suheri Marihot Tambunan Sah dan Tidak Melanggar Hukum

Labusel, bintangharian.com – Manajemen PTPN IV Regional Saya menegaskan bahwa mutasi karyawan atas nama Suheri Marihot Tambunan dari Kebun Torgamba ke Kebun Huta Padang sudah sesuai ketentuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan hukum. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan yang dikeluarkan pada 17 September 2025.

Dalam keterangannya, manajemen menjelaskan bahwa sejumlah masalah hukum yang pernah muncul terkait mutasi tersebut telah mendapat kejelasan. Pengaduan yang dilayangkan istri Suheri, Herna Deksen Quino Sitorus, ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Maret 2024 menghentikan penyelidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 15 Juli 2024. Polisi menyatakan laporan itu bukan merupakan tindak pidana.

Selain itu, gugatan perdata khusus gangguan hubungan industrial yang diajukan Suheri di Pengadilan Negeri Medan juga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pada 6 Maret 2025 menolak seluruh gugatan Suheri dan menyatakan mutasi dengan Surat Keputusan Nomor 1SDM/SKPTS/R/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 sah dan tidak melanggar hukum.

“Pengadilan bahkan memerintahkan Suheri Marihot Tambunan untuk mematuhi keputusan mutasi tersebut dan tetap bekerja di lokasi barunya di Kebun Huta Padang,” bunyi keterangan resmi perusahaan.

Manajemen menyebutkan, Suheri telah menerima hak berupa biaya pindah sebesar Rp 8.056.750 serta rumah dinas di Kebun Huta Padang dengan nomor inventaris PTP.III.KHTPD/736. Namun, kini dirinya bersama istrinya masih menempati rumah dinas lama di Kebun Torgamba meski sudah berulang kali diminta untuk segera dikosongkan.

“Manajemen telah mengeluarkan surat teguran pada 20 Desember 2024 dan surat peringatan I pada 20 Januari 2025. Namun hingga saat ini rumah dinas lama di Kebun Torgamba belum juga dikosongkan,” terang manajemen.

Perusahaan menetapkan, tindakan tidak mengoordinasikan rumah dinas dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024–2025 Pasal 59 Ayat 1.H, yang mewajibkan setiap karyawan menyerahkan inventaris saat dimutasi. Oleh karena itu, perusahaan mendorong langkah-langkah tegas mulai dari koordinasi hingga jalur hukum agar permasalahan segera tuntas.

Basuki SP, perwakilan manajemen, menambahkan bahwa mutasi Suheri sejatinya justru merupakan peningkatan karir. “Dari posisi pemeliharaan di Kebun Torgamba job grade 6 menjadi grade 6B, dengan upah yang lebih besar. Jadi mutasi ini adalah bentuk peningkatan, bukan pelanggaran hukum,” tegasnya di ruang kerjanya, Rabu (24/9).

Dengan penegasan ini, PTPN IV berharap semua pihak memahami perkara yang sebenarnya serta menghormati keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *