Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), S alias SKM (45), mantan Penjabat Kepala Desa Sukadame periode 2019–2021, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa, 2 Juli 2025.
S yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukadame pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp505.213.409.
Kasus yang menyeret S ini resmi memasuki tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan berbagai modus dalam melakukan aksinya, antara lain: Mengerjakan proyek fiktif, seperti sumur bor dan rabat beton yang tak pernah direalisasikan, menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) palsu melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayar honor kader Posyandu dan Posbindu dan menandatangani SPJ atas pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak lain, bukan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Selama proses penyidikan, Polres Labusel telah memeriksa 73 saksi dan satu saksi ahli. Selain itu, tiga sertifikat hak milik milik tersangka juga telah diblokir sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya berupa dokumen SPJ pembangunan fisik desa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2020–2021.
“Saat ini kami tengah mempersiapkan proses pelimpahan ke kejaksaan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas AKP E.R. Ginting.
Polres Labuhanbatu Selatan berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara profesional dan sesuai aturan.
“Uang negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Ginting.