Labuhanbatu Selatan, bintangharian.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLH) resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT GSL, setelah hasil uji laboratorium menunjukkan limbah cair milik perusahaan tersebut mencemari lingkungan dan melampaui ambang batas baku mutu air.
Temuan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar DLH Labusel pada Senin (30/6/2025) di kantor DLH di Kompleks Perkantoran Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. Kepala DLH Syarifuddin, ST, MM, yang didampingi Sekretaris DLH Hasian, SE, dan Kabid Lingkungan Hidup Candra, memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap limbah cair milik pabrik kelapa sawit PT GSL yang berlokasi di Kecamatan Kampung Rakyat.
Dari 16 parameter yang diuji, terdapat 4 unsur yang melebihi ambang batas baku mutu yang diatur pemerintah. Di antaranya: BOD (Biochemical Oxygen Demand): baku mutu 3 mg/L, hasil uji 8,05 mg/L, COD (Chemical Oxygen Demand): baku mutu 25 mg/L, hasil uji 62,096 mg/L, Fosfat: baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 4,345 mg/L, Amonia (NH₃-N): baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 2,782 mg/L.
“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan dinyatakan melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi administratif,” tegas Syarifuddin.
Adapun sanksi tersebut meliputi kewajiban untuk membersihkan aliran sungai yang tercemar serta memulihkan ekosistem sungai dengan penyebaran bibit ikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga menepis tudingan miring yang menyebut adanya praktik gratifikasi atau “upeti” dari perusahaan kepada DLH.
“Secara pribadi, saya tidak pernah menerima satu sen pun dari PT GSL. Kalau memang saya menerima, tidak mungkin konferensi pers ini kami laksanakan secara terbuka,” tegasnya.
Pihak manajemen PT GSL yang diwakili oleh Humas perusahaan, H. Sopyan Nasution, menyatakan pihaknya menerima keputusan dan sanksi yang diberikan pemerintah.
“Kami bertanggung jawab dan akan segera membersihkan sungai serta menebar benih ikan agar ekosistem pulih kembali. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian yang terjadi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan warga dan pemberitaan media mengungkap dugaan pencemaran limbah cair ke aliran anak sungai oleh PT GSL. Pemerintah bergerak cepat dengan melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium guna memastikan tingkat pencemaran.
Dengan dijatuhkannya sanksi administratif ini, masyarakat berharap perusahaan benar-benar menjalankan pemulihan lingkungan secara serius dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.