Berita  

PENGURUS POKTAN POLA PIR CINDUR LAPORKAN OKNUM POLISI KE PROPAM Diduga Hasut Warga Lakukan Penjarahan Kebun Sawit

LABUSEL, bintangharian.com — Konflik lahan yang melibatkan Kelompok Tani (Poktan) Pola PIR Cindur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berbuntut panjang. Seorang oknum anggota polisi berpangkat AIPDA berinisial ETL, yang bertugas di Polres Labuhanbatu Selatan, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.

Pelaporan tersebut teregistrasi dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam nomor: SPSP2/110/VI/2025/SUBBAGYANDUAN.

Ketua Poktan Pola PIR Cindur, Makmur Siahaan, mengatakan bahwa oknum tersebut diduga kuat telah menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan terhadap kebun sawit milik kelompok tani.

“Kami punya bukti rekaman yang sudah diserahkan ke Propam. Oknum ini menyuruh dan mengerahkan warga untuk mencuri hasil kebun kami. Bahkan, menjanjikan pembagian lahan, tapak rumah, dan uang harian kepada warga,” ujar Makmur kepada wartawan, Minggu (22/6).

Menurut Makmur, aksi tersebut telah memicu bentrok antara warga dan anggota Poktan. Ia menyayangkan tindakan oknum polisi yang justru menciptakan kericuhan, bukan menjaga ketertiban.

“Saya pensiunan Polri. Seharusnya seorang anggota menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Bukan sebaliknya. Saya minta Propam Polda Sumut segera memanggil dan memproses oknum ini secara tegas,” katanya.

Ia menegaskan, laporan ini bukan hanya demi keadilan bagi kelompok tani, tetapi juga untuk menjaga nama baik institusi Polri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *