Berita  

Dramatis! Kejari Labusel Tahan 11 Warga Huta Godang, Ratusan Warga Hadang Mobil Tahanan

Labusel, bintangharian.com – Suasana mendadak mencekam di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Rabu (18/6/2025), saat ratusan warga Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, terutama kaum ibu-ibu, memadati area untuk menyuarakan solidaritas atas penahanan 11 warga mereka oleh Kejari Labusel.

Kesebelas orang tersebut, termasuk seorang perempuan, ditahan setelah pelimpahan tahap II dari Polres Labusel ke Kejaksaan terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan kekerasan milik PT Sumber Tani Agung (STA) di kebun Naga Liman, Huta Godang.

Penahanan ini langsung memicu reaksi keras dari warga. Massa yang didominasi kaum ibu-ibu menangis histeris hingga menghadang mobil tahanan Kejaksaan yang hendak membawa para tersangka ke Lapas Kelas III Kotapinang. Aksi ini sempat membuat situasi semrawut dan memerlukan pengamanan ketat.

Wakapolres Labusel, Kompol Ramses Samosir, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kotapinang Kompol R. Hutagalung, S.H., turun langsung mengawal proses penahanan guna mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.

Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Labusel. “Setelah berkas dan barang bukti kami nyatakan lengkap, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap 11 tersangka. Mereka dititipkan di Lapas Kotapinang, dan selanjutnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk proses persidangan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut konflik lahan dan aktivitas warga di sekitar area perkebunan. Aksi penahanan massal ini dipandang sebagian warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani, meskipun Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, suasana duka dan kecemasan masih menyelimuti warga Huta Godang, yang berharap ada keadilan bagi warganya yang ditahan.

Writer: R.A. Silaban Editor: Jamal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *