LABUSEL, bintangharian.com – Peristiwa berdarah mengguncang warga Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang penjaga kebun sawit ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok di wajah, dada, dan pelipis. Pelakunya tak lain adalah S alias SS (43), yang juga mantan rekan kerja korban.
Korban, A alias AT (59), yang dikenal sebagai centeng (penjaga kebun), tewas dibantai usai memergoki pelaku tengah mencuri sawit di areal kebun milik Lukito, tepatnya di Dusun Tanjung Beringin pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, melalui Kasat Reskrim AKP Endang R. Ginting, SH, menjelaskan peristiwa ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labusel, Senin (16/6/2025).
“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, di kediamannya di Dusun Tanjung Beringin, berkat laporan cepat dari keluarga korban,” jelas AKP Endang yang didampingi Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, SH.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku SS diduga dendam lama terhadap korban. Keduanya sebelumnya bekerja sebagai penjaga kebun, namun SS dipecat karena ketahuan mencuri sawit. Dalam interogasi, SS mengaku telah meminta maaf kepada korban namun tidak diterima, hingga akhirnya kalap dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan gancu miliknya.
“Korban ditemukan dalam posisi telungkup tertutup pelepah sawit kering, sekitar 100 meter dari lokasi kebun. Warga mencarinya setelah istri korban melaporkan bahwa suaminya tidak pulang sejak Kamis (12/6),” tambah AKP Endang.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kotapinang untuk diautopsi. Hasil pemeriksaan forensik oleh dr. Fernando S. Manik mengungkapkan luka-luka parah di pelipis, wajah, dan dada yang menembus jantung, menyebabkan kematian akibat apiksia dan pendarahan hebat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, antara lain satu buah gancu (alat panen sawit) yang digunakan untuk membunuh, senapan angin milik korban, ponsel, dompet biru merk Levi’s, satu unit sepeda motor Supra Fit hitam tanpa pelat nomor, serta satu SIM card Telkomsel.
Kini, S alias SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.